Waspada Bantuan Insentif Guru Non-ASN Palsu
- 31 Agt 2025 20:16 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Sebuah akun Facebook bernama “INFO Bantuan Terbaru Tahun 2025” diketahui menyebarkan informasi palsu mengenai bantuan insentif bagi guru non-ASN. Unggahan yang beredar pada Minggu (24/8/25) tersebut memuat tautan yang mengarahkan pengguna ke situs web tidak resmi untuk pendaftaran. Tindakan ini disinyalir sebagai penipuan yang memanfaatkan program pemerintah.
Mengutip laman TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (Masyarakat Anti Fitnah Indonesia) menemukan bahwa informasi yang beredar itu adalah hoaks. Setelah melakukan penelusuran, ditemukan bahwa skema penyaluran bantuan insentif tersebut tidak memerlukan pendaftaran atau aktivasi melalui tautan eksternal.
Bantuan ini disalurkan secara langsung ke rekening guru yang memenuhi syarat, berdasarkan data yang sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bantuan insentif yang sah diatur oleh Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikdasmen.
Melalui artikel resminya, Puslapdik menjelaskan bahwa proses penyaluran dana tidak memerlukan pengisian formulir tambahan di luar sistem yang sudah ada. Oleh karena itu, tautan yang dibagikan oleh akun Facebook tersebut dipastikan merupakan konten tiruan (impostor content) yang bertujuan untuk menipu para guru.
Para guru non-ASN yang memenuhi syarat diminta untuk selalu berhati-hati dan memastikan informasi yang diterima berasal dari sumber resmi. Untuk mendapatkan bantuan insentif, guru formal (TK, SD, SMP, SMA, dan SMK) wajib terdata di Dapodik, belum memiliki sertifikat pendidik, memiliki kualifikasi minimal S-1 atau D-IV, serta memenuhi beban mengajar yang ditetapkan. Selain itu, mereka juga tidak boleh sedang menerima bantuan sosial dari instansi lain dan bukan merupakan ASN.
Sementara itu, bagi guru non-formal (KB/TPA), persyaratan yang harus dipenuhi antara lain terdata di Dapodik, belum bersertifikat pendidik, memiliki ijazah minimal SMA/SMK, mengajar di bawah binaan dinas pendidikan, serta memiliki masa kerja minimal 13 tahun berturut-turut. Dengan memahami mekanisme dan persyaratan yang benar, para guru dapat terhindar dari penipuan. Pastikan selalu untuk memeriksa kebenaran informasi melalui laman resmi pemerintah.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....