Hoaks, Rektor UGM Dipenjara Kasus Penggelapan 29 Miliar

  • 31 Agt 2025 20:14 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Berita terkait Rektor UGM, Ova Emilia, yang dikabarkan dipenjara atas kasus penggelapan 29 miliar rupiah ternyata tidak berdasar pada informasi kredibel. Informasi yang beredar di media sosial maupun beberapa akun aktivis menyebut Ova Emilia terlibat kasus hukum dan diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar Rp29 miliar terkait dugaan perbuatan melawan hukum di Bank BPR Tripilar Arthajaya. Namun, klaim bahwa Ova Emilia dipenjara dalam kasus penggelapan tersebut adalah hoaks dan tidak ada bukti resmi mengenai penahanan atau hukuman penjara.

Mengutip dari laman turnbackhoax.id, Kasus hukum yang sebenarnya melibatkan Ova Emilia adalah gugatan dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terhadap para mantan pengurus dan pemegang saham Bank BPR Tripilar Arthajaya yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menyebabkan kerugian sekitar Rp 29 miliar kepada LPS. Ova Emilia sebagai salah satu pemegang saham mayoritas di bank tersebut diwajibkan membayar ganti rugi tersebut, namun tidak berarti terjerat pidana atau dipenjara.

Putusan hakim menyatakan para tergugat, termasuk Ova Emilia, terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Mahkamah Agung telah menguatkan putusan tersebut dalam kasasi, dan para tergugat harus membayar kerugian tersebut secara tanggung renteng kepada LPS. Namun demikian, Ova Emilia tetap menjabat sebagai Rektor UGM masa bakti 2022-2027 dan tidak ada tindakan penahanan terhadapnya.

Selain aspek hukum, kasus ini juga menimbulkan kontroversi sosial dan politis karena Ova Emilia juga mendapat sorotan publik terkait peran dan sikapnya terhadap berbagai isu. Namun, penting untuk membedakan antara gugatan perdata soal ganti rugi dan klaim pidana berat seperti penggelapan yang mengarah pada penahanan dan penjara.

Kesimpulannya, klaim bahwa Rektor UGM, Ova Emilia, dipenjara atas kasus penggelapan 29 miliar rupiah tidak benar dan masuk kategori hoaks. Kasus yang ada adalah perkara perdata terkait kewajiban membayar ganti rugi dalam kaitannya dengan bank yang gagal dan bukan kasus pidana penggelapan yang menyebabkan penahanan. Masyarakat diminta agar selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber resmi sebelum mempercayai berita seputar tokoh publik. (Desva Fitra/Dinar Rusydiana)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....