Klaim Prabowo Izinkan Bendera Aceh Terbukti Menyesatkan

  • 09 Jul 2025 09:26 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Sebuah video yang mengklaim Prabowo Subianto mengizinkan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang beredar luas di Facebook. Unggahan oleh akun "Shirhand Hand" pada Sabtu, 28 Juni 2025, ini telah memicu perbincangan hangat di kalangan warganet.

Hingga saat ini, video tersebut telah ditonton lebih dari 764 ribu kali, menuai 492 komentar, dan dibagikan sebanyak 711 kali. Hal ini tentunya menunjukkan dampak besar informasi yang belum terverifikasi dapat menyebar dengan cepat dan mempengaruhi opini publik, terutama terkait isu sensitif seperti simbol daerah.

Menanggapi penyebaran klaim ini, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) segera melakukan penelusuran. Dengan memasukkan kata kunci "Prabowo memperbolehkan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang" ke mesin pencarian Google, tim tidak menemukan satu pun informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim tersebut.

Mengutip laman resmi Turn Back Hoax, hingga awal Juli 2025, belum ada keputusan resmi dari pemerintah pusat atau Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan bendera bulan bintang sah berkibar di Aceh secara legal dan bebas tanpa syarat. Meskipun bendera bulan bintang telah disahkan sebagai bendera daerah oleh Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2013.

Pemerintah pusat belum menyetujui penggunaannya karena dianggap memiliki kemiripan dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM). Proses legalisasi bendera Aceh sendiri masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah pusat dan pemerintah Aceh.

Dengan demikian, klaim "Prabowo memperbolehkan Aceh mengibarkan bendera bulan bintang" adalah konten yang menyesatkan (misleading content). Legalitas bendera tersebut masih dalam proses pembahasan, dan belum ada keputusan final dari pemerintah pusat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....