Salah Paham Gaji Rp14 Juta Rumah Subsidi

  • 09 Jul 2025 09:16 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Postingan akun Facebook "Nice Idea 01" memicu kebingungan publik dengan klaim bahwa syarat gaji untuk membeli rumah subsidi adalah Rp14 juta. Unggahan yang menyertakan foto bernarasi tersebut telah mendapatkan 66 tanda suka dan 84 komentar.

Melihat banyaknya interaksi, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) segera melakukan penelusuran dengan kata kunci "syarat gaji untuk beli rumah subsidi" di Google. Hasil teratas mengarah pada pemberitaan cnnindonesia.com yang berjudul "Menteri PKP Luruskan Syarat Gaji Rp14 Juta untuk Beli Rumah Subsidi".

Dalam berita tersebut, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, menjelaskan adanya kesalahpahaman di masyarakat. Ia menegaskan bahwa gaji Rp14 juta bukanlah syarat minimal, melainkan batas maksimal pendapatan untuk bisa mengajukan permohonan rumah subsidi.

Dikutip dari detik.com, kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang berhak menerima subsidi diatur dalam Peraturan Menteri PKP No. 5 Tahun 2025, yang didasarkan pada status perkawinan dan zonasi wilayah. Sebagai contoh, untuk Zona 1 (Jawa kecuali Jabodetabek, Sumatera, NTT, NTB), batas gaji maksimal bagi yang belum kawin adalah Rp8,5 juta, dan bagi yang sudah kawin atau peserta Tapera adalah Rp10 juta. Sementara itu, batas Rp14 juta hanya berlaku untuk Jabodetabek bagi mereka yang sudah kawin atau peserta Tapera.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa unggahan yang mengklaim "syarat beli rumah subsidi punya gaji Rp14 juta" merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi terkait kebijakan pemerintah melalui sumber resmi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....