Mahkamah Internasional Perintahkan Tangkap Jokowi adalah Hoaks

  • 30 Jun 2025 22:34 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Surakarta: Sebuah video yang diunggah akun TikTok “repallinoharefali” pada Kamis, 15 Mei 2025, menghebohkan jagat maya dengan klaim sensasional: Mahkamah Internasional telah memerintahkan penangkapan Presiden Joko Widodo karena didakwa melanggar HAM.

Unggahan ini berhasil menarik perhatian luas, terbukti dengan lebih dari 12 ribu likes, 3.135 kali dibagikan ulang, serta 2.000-an komentar hingga Senin, 30 Juni 2025. Isu yang menyangkut kepala negara dan dugaan pelanggaran HAM memang kerap memicu perdebatan dan penyebaran informasi yang cepat, sehingga penting bagi masyarakat untuk selalu memverifikasi kebenarannya.

Mengutip laman TurnBackHoax, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo melakukan penelusuran mendalam untuk memastikan keabsahan informasi tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah memeriksa langsung laman resmi Mahkamah Internasional untuk Keadilan atau ICJ, yakni icj-cij.org.

Sebagai lembaga peradilan utama PBB, segala putusan dan perintah resmi ICJ pasti tercatat dan dapat diakses publik di situs web mereka. Pencarian berlanjut ke bagian publikasi di laman ICJ, khususnya pada segmen "Report of Judgments, Advisory Opinions and Orders" (Laporan Putusan, Pendapat Penasihat dan Perintah).

Bagian ini adalah arsip resmi dari semua keputusan dan perintah yang dikeluarkan oleh Mahkamah Internasional. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa tidak ditemukan nama Mantan Presiden RI Joko Widodo dalam daftar laporan dan putusan ICJ manapun.

Tidak ada catatan mengenai dakwaan pelanggaran HAM atau perintah penangkapan terhadap dirinya. Ketiadaan nama Joko Widodo dalam dokumen resmi Mahkamah Internasional secara tegas membantah klaim yang beredar di TikTok.

Mahkamah Internasional beroperasi berdasarkan prosedur hukum yang ketat dan transparan. Jika memang ada perintah penangkapan terhadap seorang kepala negara, informasi tersebut akan menjadi berita global yang sangat signifikan dan pasti tercatat secara resmi di laman mereka.

Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa unggahan yang berisi klaim “pengadilan internasional perintahkan tangkap Jokowi karena melanggar HAM” merupakan konten palsu (fabricated content). Masyarakat diimbau untuk selalu kritis dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial. Selalu rujuk ke sumber resmi dan kredibel untuk mendapatkan informasi yang akurat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....