Hoaks Sertifikat Elektronik untuk Hapus Sertifikat SHM
- 28 Feb 2025 21:17 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta: Media sosial ramai dengan unggahan yang mengklaim bahwa sertifikat elektronik merupakan rencana mafia tanah untuk menghapus sertifikat Hak Milik (SHM). Unggahan tersebut menimbulkan kekhawatiran di masyarakat terkait keamanan data kepemilikan tanah.
Namun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa klaim tersebut tidak benar. Kementerian ATR/BPN melalui Kepala Biro Humas, Harison Mocodompis, menyatakan bahwa data yang tersimpan secara digital justru berfungsi melindungi sertifikat dari perubahan data oleh pihak yang tidak berwenang.
Jika terjadi perubahan data, pemilik tanah yang terdaftar dalam sertifikat elektronik akan menerima pemberitahuan. Selain itu, sistem otorisasi yang ketat membatasi akses data kepemilikan sertifikat, sehingga tidak sembarang orang dapat melihatnya.
Dikutip dari website turnbackhoax.id, tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) melakukan penelusuran untuk memverifikasi klaim tersebut. Mereka mengunjungi akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN dan menemukan video penjelasan dari Kepala Biro Humas.
Selain itu, mereka menganalisis konten unggahan akun X "Muslim_AntiPKI9" yang menyebarkan klaim tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan pernyataan resmi yang mendukung klaim tersebut. Video tersebut hanya berisi narasi tentang tanah yang dapat dirampas negara jika tidak dijadikan sertifikat elektronik, yang sebelumnya telah diklarifikasi sebagai informasi yang salah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan verifikasi, dapat disimpulkan bahwa unggahan yang mengklaim "sertifikat elektronik itu rencana mafia tanah hapus sertifikat SHM" merupakan konten yang menyesatkan (misleading content). Informasi tersebut tidak memiliki dasar yang kuat dan bertentangan dengan penjelasan resmi dari Kementerian ATR/BPN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....