UMK Sragen Naik Rp155.500, Sesuai Usulan
- 25 Des 2025 11:09 WIB
- Surakarta
KBRN, Sragen: Upah Minum Kabupaten/Kota (UMK) Sragen 2026 telah ditetapkan Gubernur Jawa Tengah. UMK tahun depan naik Rp.155.500 dari sebelumnya.
Nilai UMK Sragen yang ditetapkan Gubernur itu sesuai usulan Bupati Sigit Pamungkas sebesar Rp.2.337.700. UMK tersebut naik 7,1 persen dari sebelumnya sebesar Rp.2.182.200.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Sragen, Rina Wijaya, mengonfirmasi bahwa usulan UMK 2026 telah ditetapkan sebesar Rp2.337.700. Nilai itu naik dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.182.200.
Rina mengakui bahwa keputusan ini merupakan hasil kompromi yang sulit antara pemerintah, perguruan tinggi, dan serikat pekerja, meskipun pihak pengusaha memiliki catatan keberatan sendiri.
"Ya keputusan terakhir seperti itu, jadinya pengusaha mempunyai pendapat sendiri ada pemerintah, perguruan tinggi, serikat pekerja mempunyai pendapat sendiri. Lalu Pak Bupati memutuskan," ucapnya Rabu (24/12/2025).
Keputusan final kini berada di meja Gubernur Jawa Tengah yang terbit 24 Desember. Menurutnya itu sudah menjadi wewenang Gubernur. Ketika nanti ada pihak yang keberatan akan dikomunikasikan kembali.
"Ya kita jalankan dulu, nanti kalau ada sesuatu hal kami aka mohon petunjuk kepada Provinsi dulu," ujar Rina.
Sebelumnya rapat pembahasan UMK Sragen pekan lalu berlangsung alot dan sempat diwarnai kebuntuan atau deadlock. Dewan Pengupahan Kabupaten Sragen akhirnya menyepakati usulan angka Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar Rp 2.335.350,00.
Angka tersebut lahir dari formulasi teknis yang mempertimbangkan variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa yang cukup dinamis.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sragen, Rina Wijaya, yang memimpin langsung jalannya sidang, mengakui bahwa pertemuan kali ini tidak berjalan mudah. Perbedaan pandangan antara keterwakilan serikat pekerja dan pengusaha sempat membuat pembahasan berjalan alot.
"Berkat semangat kebersamaan demi kondusivitas Sragen, seluruh anggota yang berjumlah 9 orang akhirnya sepakat satu suara," ujar Rina Wijaya usai rapat.
Rina menjelaskan bahwa kesepakatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025. Adapun rincian data yang digunakan adalah Inflasi Daerah: 2,65 persen, Pertumbuhan Ekonomi: 5,39 persen dan Indeks Alfa: 0,81 (sebagai titik temu antara kepentingan pekerja dan kemampuan dunia usaha).
"Hasil perhitungan murni muncul di angka Rp2.335.300,97, namun demi mempermudah administrasi dan pembulatan, seluruh anggota sepakat membulatkannya menjadi Rp2.335.350,00," tambah Rina. MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....