Rutan Solo Berikan Remisi 123 Napi, 10 Orang Langsung Bebas
- 18 Agt 2023 07:53 WIB
- Surakarta
Video
KBRN, Surakarta: Sejumlah 123 nara pidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surakarta hari ini menerima remisi Peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus Tahun 2023. Dari 123 napi yang mendapat remisi, 10 di antaranya langsung bebas.
10 narapidana yang langsung bebas terdiri dari 5 napi kasus pencurian, 3 napi kasus penganiayaan dan masing-masing satu napi penipuan dan penggelapan. Kepala Rutan Kelas 1 Surakarta Urip Dharma Yoga, melalui Kasi Pelayanan Tahanan Rutan Ervan Bahrudin Mulyanto, menyampaikan dari 123 napi itu 113 orang masuk remisi umum.
Sementara itu salah satu napi yang langsung bebas setelah menerima remisi yakni Nanang Haryadi, divonis 1 tahun 2 bulan dalam perkara pencurian uang. Meskipun petugas rutan begitu ramah dan humanis, warga Solo mengaku kapok menjalani masa-masa di Rutan. Joko Putro/MI
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....