PLDPI dihapus, Kemana Pelayanan Disabilitas

  • 30 Sep 2026 14:54 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pelayanan bagi penyandang disabilitas merupakan bagian penting dari pemenuhan hak dan akses terhadap layanan publik. Kabar penghapusan PLDPI tentu menimbulkan pertanyaan penting, bagaimana keberlanjutan pelayanan dan pendampingan bagi kaum disabilitas? Apakah setelah kebijakan ini diterapkan, akses masyarakat disabilitas terhadap layanan publik tetap terjamin?

“ PLDPI sebelumnya merupakan UPTD di bawah Dinas Pendidikan dan berperan penting dalam memberikan layanan bagi penyandang disabilitas dan keluarganya, ucap Dr. Rina Herlina Haryanti, M.Si. dari LPPM UNS membuka Obrolan Siang RRI Surakarta.

Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) menyediakan berbagai layanan, antara lain:

  • asesmen pendidikan dan klinis

  • terapi okupasi, wicara, dan fisioterapi

  • layanan psikologi klinis

  • pendampingan pendidikan dan transisi ke sekolah inklusif;

  • rujukan dan rujuk balik

  • pendampingan orang tua.

Perwali Kota Surakarta Nomor 39 Tahun 2025 menghapus UPTD PLDPI secara kelembagaan, dengan pelaksanaan efektif disebut mulai 1 Oktober 2026. Namun, layanan kepada masyarakat disebut tetap berjalan selama masa transisi, sehingga penghapusan kelembagaan tidak dimaksudkan sebagai penghentian pelayanan.

Persoalan utama yang muncul adalah ketidakjelasan kelembagaan. Sebagian layanan PLDPI bersifat pendidikan dan sebagian lainnya merupakan layanan kesehatan yang membutuhkan aturan, izin, SDM, serta standar dari sektor kesehatan. Karena itu, pemerintah perlu menentukan secara jelas pembagian kewenangan antara Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Keluarga penyandang disabilitas mengkhawatirkan beberapa dampak selama masa transisi, seperti:

  • pelayanan yang sebelumnya satu pintu menjadi terpisah

  • kemungkinan terjadinya jeda atau putus layanan

  • bertambahnya antrean jika layanan dialihkan ke fasilitas kesehatan

  • pengulangan asesmen

  • meningkatnya beban biaya jika harus menggunakan layanan swasta atau lembaga sosial

  • ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab.

Untuk sementara, masyarakat dapat memanfaatkan layanan pendidikan melalui Dinas Pendidikan/Unit Layanan Disabilitas serta layanan kesehatan melalui puskesmas atau rumah sakit yang menyediakan terapi terkait. Pemerintah perlu segera menetapkan regulasi dan kelembagaan pengganti yang jelas agar tidak terjadi kekosongan pelayanan.

Pusat Layanan Disabilitas dan Pendidikan Inklusif (PLDPI) sedang mengalami penataan ulang kelembagaan, bukan semata-mata penghentian layanan. Harapannya, pemerintah Kota Surakarta segera menyelesaikan regulasi baru sehingga layanan tetap berkesinambungan, memiliki dasar hukum, dan tetap mudah diakses oleh penyandang disabilitas dan keluarganya. ( Ria )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....