Anak Berhadapan Dengan Hukum di Sragen di vonis 2,6 tahun

  • 12 Sep 2026 07:52 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Kasus anak yang berhadapan dengan hukum kembali menjadi perhatian. Di Sragen, seorang anak harus menjalani proses hukum hingga akhirnya dijatuhi vonis 2 tahun 6 bulan. Kasus ini tentu tidak hanya berbicara soal hukuman, tetapi juga tentang masa depan seorang anak, perlindungan anak, serta bagaimana proses peradilan dapat tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.

Peristiwa bermula dari saling mengejek antar anak yang kemudian berkembang menjadi kekerasan fisik dan tidak ditemukan unsur perencanaan atau kesengajaan untuk menghilangkan nyawa, tetapi emosi sesaat berujung pada meninggalnya seorang anak, “ ujar Dyah Nursari, S.Sos (Ketua UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sragen) di Bincang Pagi Surakarta Pagi Ini yang dipandu Riandani Surya.

UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sragen sejak awal terlibat bersama kepolisian, sekolah, keluarga, Bapas, dan pihak terkait lainnya. Pendampingan diberikan kepada anak yang berkonflik dengan hukum maupun keluarga korban.

Meskipun anak harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, proses hukum tetap mengacu pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Hak atas pendidikan, kesehatan, pengasuhan, dan pemulihan psikologis tetap harus dipenuhi. Anak tetap memperoleh pendidikan, antara lain melalui pembelajaran daring, untuk mencegah bullying dan stigma di lingkungan sekolah.

Dalam kasus ini, proses hukum tetap berjalan karena ancaman pidananya membuat perkara tidak dapat diselesaikan melalui diversi/restorative justice pada tahap yang dimaksud narasumber. Namun, prinsip pembinaan dan reintegrasi sosial tetap harus diperhatikan.

“ Anak yang berkonflik dengan hukum disebut menunjukkan penyesalan dan menjadi lebih pendiam. Pendamping memberikan konseling, motivasi, serta dukungan psikososial, ucap Fitri Haryani (Manajer Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Spek Ham Surakarta)

Kehilangan anak menimbulkan trauma berat. Karena itu, pendampingan keluarga korban dilakukan oleh jejaring layanan terkait agar penanganan terhadap korban dan pelaku tetap profesional dan tidak menimbulkan benturan.Fitri Haryani menekankan bahwa anak perlu diterima kembali oleh keluarga, sekolah, dan masyarakat setelah menyelesaikan proses hukumnya.

Masyarakat diminta tidak terus mengungkit kesalahannya atau memberikan stigma. Keluarga, sekolah, masyarakat, dan pemerintah perlu memperkuat pengasuhan, pendidikan tentang kekerasan dan konsekuensi hukum, peran guru BK, konseling rutin, serta mekanisme deteksi dini dan pengaduan.

UPTD mendorong penguatan deteksi dini di sekolah, termasuk pemasangan dan pengawasan CCTV di titik rawan kekerasan. Sragen juga memiliki layanan Eling Sukowati untuk informasi dan pengaduan terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak. Perlindungan anak bukan hanya tanggung jawab orang tua atau UPTD, tetapi membutuhkan sinergi pemerintah, sekolah, keluarga, masyarakat, lembaga pendamping, dan lingkungan sekitar.

Anak yang melakukan tindak pidana tetap harus bertanggung jawab secara hukum, tetapi statusnya sebagai anak membuat hak, pendidikan, pemulihan, dan masa depannya harus tetap dilindungi. Setelah menjalani proses hukum, anak perlu dibantu untuk kembali ke masyarakat tanpa stigma. Di sisi lain, keluarga korban juga harus mendapatkan pemulihan dan dukungan yang memadai. ( Ria )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....