Polres Sukoharjo Gencar Operasi Knalpot Brong

  • 05 Sep 2026 17:01 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Penggunaan knalpot brong atau knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi kendaraan masih menjadi perhatian aparat kepolisian. Selain menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan masyarakat, penggunaan knalpot brong juga berpotensi memicu keresahan dan pelanggaran lalu lintas.

Polres Sukoharjo rutin melakukan patroli dan penindakan terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, baik melalui patroli jalan raya maupun patroli permukiman pada malam hingga dini hari, “ ucap Kompol Yulianto, S.H., M.H. Kabag Operasi Polres Sukoharjo di Bincang Pagi RRI Surakarta.

Dari Januari–Agustus, Polres Sukoharjo mencatat 1.825 pelanggaran yang ditilang, termasuk sekitar 300 pelanggaran terkait knalpot brong. Menurut Polres Sukoharjo, penggunaan knalpot brong mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya karena penindakan yang semakin intensif.

Secara hukum, penggunaan knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan dapat dikenai Pasal 285 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman maksimal 1 bulan kurungan atau denda Rp250.000.

Sementara menurut Azahery Insan Kamil, S.H., M.H Dosen Prodi Hukum, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Veteran Bangun Nusantara menekankan bahwa persoalannya bukan hanya hukuman, tetapi juga pencegahan melalui kerja sama antara kepolisian, keluarga, sekolah, masyarakat, dan bengkel. Terkait keinginan anak muda menyalurkan bakat balap, narasumber sepakat bahwa arena khusus yang aman dan legal dapat menjadi solusi, tetapi balapan tetap tidak boleh dilakukan di jalan umum.

Pendekatan kepada remaja disarankan dilakukan secara personal dan persuasif, melalui sekolah, komunitas, keluarga, dan lingkungan pertemanan. Masyarakat tidak diperbolehkan melakukan tindakan main hakim sendiri. Masyarakat justru dianjurkan melaporkan pelanggaran kepada polisi, termasuk dengan memberikan foto atau informasi lokasi.

Wilayah yang disebut masih rawan ditemukan knalpot brong antara lain Kartasura, Jalan Ir. Soekarno sekitar Patung Jamu, Proliman Sukoharjo, dan kawasan Pandawa Solo Baru.Pengguna knalpot brong mayoritas disebut remaja dan pelajar. Faktor seperti FOMO, keinginan mendapat pengakuan, dan pengaruh lingkungan/pertemanan dinilai turut mendorong penggunaannya.

Knalpot brong juga dianggap menjadi salah satu pemicu balap liar, karena suara keras sering dikaitkan dengan aktivitas menggeber dan memacu kendaraan.Polisi mengingatkan bahwa balap liar berbahaya bagi pelaku maupun pengguna jalan lain dan dapat berkembang menjadi persoalan lain, seperti perjudian atau konsumsi minuman keras jika ditemukan unsur tersebut.

Polres Sukoharjo menyediakan layanan Polisi 110 yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan atau pelanggaran. Media sosial Polres dan Satlantas juga terbuka untuk menerima informasi.

Terhadap pelajar yang menggunakan knalpot brong, kendaraan dapat ditilang dan disita, dan menurut keterangan dalam wawancara kendaraan minimal berada di Polres sekitar satu minggu sebelum dapat diambil. Orang tua juga dapat dipanggil, terutama jika terdapat indikasi balap liar.

Polisi juga melakukan pendekatan kepada penjual knalpot dan bengkel, terutama agar penggunaan knalpot tidak diarahkan untuk kegiatan balap liar.Polres Sukoharjo menggunakan sarana pemantauan/penindakan elektronik di sejumlah titik untuk membantu pengawasan.Target Polres Sukoharjo adalah mencapai kondisi “zero knalpot brong” pada akhir 2026, terutama untuk mengantisipasi potensi kerawanan menjelang agenda masyarakat pada Desember.

Penanganan knalpot brong dan balap liar tidak cukup hanya dengan razia dan tilang. Dibutuhkan kombinasi penegakan hukum, edukasi, pengawasan orang tua, peran sekolah dan masyarakat, serta penyediaan ruang yang aman bagi anak muda untuk menyalurkan minat otomotifnya. ( Ria )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....