Penerima Bansos Wonogiri Tersandung Judi Online
- 08 Sep 2026 21:40 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Bantuan sosial seharusnya menjadi penopang bagi masyarakat yang membutuhkan. Namun, persoalan baru muncul di Kabupaten Wonogiri. ribuan keluarga penerima bantuan sosial terdeteksi memiliki transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online.
Data Dinas Sosial Wonogiri menyebut, sebanyak 6.440 kepala keluarga penerima bansos terdeteksi dalam pencocokan transaksi judi online. Temuan ini tersebar di seluruh kecamatan dan berdampak pada penyaluran bantuan seperti PKH dan BPNT.
“ Penyandingan data dilakukan secara berkala, bukan secara real time. Data yang diterima pemerintah daerah mencantumkan identitas penerima, wilayah, dan informasi terkait sehingga dapat ditindaklanjuti melalui pendamping PKH, “ ujar Sriyanto, S.E., M.E.- Kabid Perlindungan Jaminan Sosial dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Dinsos PPKB dan P3A Kabupaten Wonogiri.
Sekitar 6.440 kepala keluarga (KK) penerima bantuan sosial di Kabupaten Wonogiri yang terindikasi memiliki transaksi judi online. Data tersebut merupakan hasil penyandingan data penerima bansos dengan data transaksi mencurigakan dari PPATK. Secara nasional, pemerintah menemukan sekitar 1,5 juta penerima bansos yang terindikasi terkait aktivitas judi online.
“ Kondisi ini perlu ditangani sebagai persoalan sosial dan ekonomi, terutama karena banyak penerima bansos berasal dari kelompok masyarakat yang memang membutuhkan bantuan, “ ucap Titik Sugiyarti, S.Sos - Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Wonogiri kepada Riandanin Surya yang memandu acara Bincang Pagi RRI Surakarta.
Tekanan ekonomi dan beban utang, yang membuat masyarakat rentan mencari jalan pintas untuk mendapatkan uang. Kemudahan akses teknologi dan telepon pintar, sehingga promosi judi online mudah muncul dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat.
Ketidaktahuan mengenai risiko judi online serta adanya iming-iming keuntungan instan.Pengaruh lingkungan. Kemungkinan penyalahgunaan identitas atau rekening, sehingga penerima bansos yang sebenarnya tidak bermain judi online ikut terdeteksi.
Sriyanto menjelaskan bahwa penerima bansos yang terbukti terlibat judi online dapat dikeluarkan dari penerima bantuan. Namun, terdapat mekanisme berbeda antara orang yang benar-benar menjadi pelaku dan mereka yang menjadi korban penyalahgunaan identitas.
Jika terbukti sebagai pelaku, terdapat mekanisme stop judi, termasuk menghentikan aktivitas judi, menutup rekening yang digunakan untuk transaksi judi, serta membuat surat pernyataan. Jika menjadi korban atau identitasnya digunakan pihak lain, penerima dapat mengajukan sanggah judi melalui pemerintah desa/operator desa untuk diverifikasi.Setelah proses tersebut, keputusan mengenai kelayakan kembali menerima bantuan tetap bergantung pada hasil verifikasi, peringkat desil, kuota bantuan, dan kebijakan pemerintah pusat.
Titik Sugiarti mendorong adanya Sosialisasi yang lebih menyeluruh kepada seluruh anggota keluarga penerima bansos, bukan hanya kepala keluarga.Pengawasan digital yang lebih terintegrasi. Verifikasi dan pemutakhiran data penerima bansos secara berkala.Penanganan yang tidak hanya menyasar penerima bansos sebagai korban, tetapi juga pemberantasan penyedia dan bandar judi online.
Ia menilai tidak adil apabila masyarakat yang menjadi korban hanya menerima sanksi, sementara situs judi online dapat terus bermunculan setelah diblokir.Srianto juga menyebut pemerintah telah memblokir jutaan situs judi online, tetapi situs baru terus bermunculan sehingga diperlukan kolaborasi dan pemberantasan yang lebih komprehensif.
Judi online dapat menjadi salah satu faktor yang menyebabkan seseorang kehilangan hak atau kesempatan menerima bansos, terutama apabila terbukti melakukan aktivitas tersebut. Namun, penerima bansos yang merasa menjadi korban salah data atau penyalahgunaan identitas tetap memiliki kesempatan untuk melakukan sanggah dan verifikasi.
Persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan mencabut bansos. Diperlukan perbaikan data, edukasi masyarakat, pendampingan, pengawasan digital, serta pemberantasan judi online dari sisi penyedia dan bandar. Masyarakat juga diimbau menggunakan bantuan sosial sesuai peruntukannya dan menghindari judi online. ( Ria )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....