DPR Resmi Tolak Pengesahan RUU Perampasan Aset di TikTok ternyata Hoax

  • 30 Jul 2026 20:21 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Sebuah unggahan video di platform TikTok dari akun "jejak.spartan" memicu polemik di tengah masyarakat dengan menyebarkan klaim bahwa Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah resmi menolak RUU Perampasan Aset. Dalam narasi video tersebut, pengunggah mengeklaim bahwa keputusan penolakan atas usulan Presiden Prabowo itu diambil dalam rapat paripurna terakhir.

Meskipun keterlibatan pengguna dalam bentuk tanda suka dan bagikan ulang tergolong sedikit hingga akhir Juli, narasi isu politik hukum ini sangat rawan memicu opini publik yang keliru. Pola penyebaran disinformasi seperti ini kerap kali dimanfaatkan untuk membangun ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif nasional.

Melansir Trunbackhoax.id, Tim Pemeriksa Fakta Mafindo telah menelusuri kebenarannya dengan melakukan pencarian data di mesin pencari Google. Hasil penelusuran mengarah pada rilis pers resmi di portal DPR yang membantah narasi penolakan RUU Perampasan Aset secara tegas.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, mengklarifikasi bahwa kabar yang menyebut DPR menolak pembahasan RUU tersebut merupakan kabar tidak benar. Pihak legislatif hingga kini masih aktif menghimpun berbagai masukan dari para pakar hukum melalui serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU).

Pemeriksaan status regulasi juga dilakukan secara langsung dengan menyisir basis data legislasi pada situs resmi dpr.go.id. Hasil pengecekan menunjukkan bahwa status RUU Perampasan Aset saat ini masih berada dalam tahap penyusunan, bukan dibatalkan apalagi ditolak oleh DPR.

Berdasarkan bukti-bukti digital serta klarifikasi resmi pihak terkait, narasi video di akun TikTok tersebut dipastikan sebagai konten buatan. Tidak ada satu pun pernyataan resmi maupun keputusan rapat yang menyatakan DPR membatalkan draf aturan hukum tersebut.

Dinamika pembahasan sebuah rancangan undang-undang sering kali menjadi target empuk manipulasi informasi di media sosial oleh oknum tidak bertanggung jawab. Oleh sebab itu, memeriksa perkembangan regulasi langsung dari domain resmi dpr.go.id menjadi langkah terbaik agar publik tidak terprovokasi narasi fiktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....