RokokI legal dalam Kacamata Hukum
- 22 Jun 2026 22:22 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Peredaran rokok ilegal masih marak dan menjadi perhatian pemerintah karena menyebabkan kebocoran penerimaan negara dari sektor cukai. Selain merugikan keuangan negara, rokok ilegal juga mengganggu iklim usaha yang sehat, kepatuhan hukum, dan perlindungan konsumen.
“ Cukai hasil tembakau itu sangat tinggi di untuk sumbangsi terhadap pendapatan negara, baik itu pendapatan daerah maupun pendapatan negara, ujar Fadhilla Kurniawan, S.H. (Kepala Subseksi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus) di acara Jaksa Menyapa RRI Surakarta.
Cukai adalah pungutan negara atas barang tertentu yang memiliki karakteristik khusus, seperti rokok dan minuman beralkohol. Fungsi cukai antara lain:
- Mengendalikan konsumsi barang yang berdampak pada kesehatan.
- Menjadi sumber penerimaan negara.
- Mengawasi peredaran barang tertentu di masyarakat.
Dasar hukumnya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021.Salah satu penyebab utama adalah perbedaan harga yang cukup jauh antara rokok legal dan ilegal.
Harga rokok legal yang lebih mahal akibat cukai mendorong sebagian konsumen beralih ke produk ilegal yang lebih murah. Di sisi lain, kondisi ekonomi masyarakat juga dianggap berpengaruh terhadap tingginya permintaan rokok ilegal.
Masyarakat dapat mengenali rokok ilegal melalui beberapa ciri, antara lain:
- Tidak memiliki pita cukai.
- Menggunakan pita cukai palsu atau bekas.
- Pita cukai tidak sesuai dengan jenis produknya.
- Tidak terdapat tanda pengaman resmi seperti hologram dan barcode.
Rokok ilegal menimbulkan berbagai dampak, antara lain:
- Mengurangi penerimaan negara dari cukai.
- Merugikan industri rokok yang patuh hukum.
- Berpotensi membahayakan kesehatan karena tidak melalui pengawasan mutu dan standar yang ditetapkan pemerintah.
- Menyulitkan upaya pengendalian konsumsi rokok.
“ Pelaku yang memproduksi, mengedarkan, atau menjual rokok ilegal dapat dikenakan pidana penjara hingga 5 tahun dan denda yang nilainya dapat mencapai beberapa kali lipat dari kerugian negara akibat pelanggaran tersebut," ujar Endang Sapto Pawuri, SH (Jaksa Fungsional).
Pemerintah dan aparat penegak hukum melakukan berbagai langkah, antara lain:
- Sosialisasi kepada masyarakat mengenai bahaya dan ciri-ciri rokok ilegal.
- Operasi penindakan oleh Bea Cukai, Kepolisian, dan Kejaksaan.
- Peningkatan pengamanan pita cukai agar sulit dipalsukan.
- Penguatan koordinasi antarinstansi terkait.
Peredaran rokok ilegal bukan hanya masalah hukum, tetapi juga menyangkut kesehatan masyarakat dan penerimaan negara. Penanganannya memerlukan kerja sama antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat. Kesadaran untuk membeli dan mengonsumsi produk legal menjadi salah satu langkah penting dalam menekan peredaran rokok ilegal di Indonesia. ( Ria )
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....