Pelanggaran yang Disasar pada Operasi Patuh Jaya 2026
- 09 Jun 2026 23:26 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Operasi Patuh Jaya 2026 akan mengincar berbagai pelanggaran di jalan raya, termasuk penggunaan plat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini mencakup font yang tidak biasa, angka yang dimodifikasi, hingga plat yang sengaja dibuat sulit dibaca.
Menurut informasi dari @indozone. id, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya akan melaksanakan Operasi Patuh Jaya 2026 selama 14 hari dibulan Juni 2026. Berikut adalah 13 pelanggaran yang menjadi perhatian utama.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berkendara dan mengurangi jumlah kecelakaan di jalan. Berdasarkan akun instagram TMCpoldametro, ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus utama. Berikut rinciannya:
- Pengemudi yang menggunakan ponsel saat berkendara
- Pengendara sepeda motor yang membawa penumpang lebih dari satu
- Pengendara sepeda motor yang tidak memakai helm SNI
- Pengemudi mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman
- Pengemudi yang melawan arah
- Pengemudi yang melebihi batas kecepatan
- Kendaraan yang tidak memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)
- Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas
- Pengemudi yang melanggar lampu merah
- Kendaraan yang masuk jalur busway tanpa izin
- Kendaraan yang parkir sembarangan
- Kendaraan yang menggunakan knalpot bising
- Kendaraan yang tidak memenuhi standar kelengkapan
Penegakan hukum dalam Operasi Patuh 2026 akan tetap mengandalkan tilang melalui sistem ETLE. Namun, penegakan lewat tilang manual juga akan meningkat menjadi sekitar 30 persen.
Sementara penindakan berbasis ETLE akan mencapai 60 persen, dan sisa 10 persen adalah teguran simpatik. Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kakorlantas Polri, mengungkapkan bahwa penegakan hukum non-ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang tidak terdeteksi oleh perangkat ETLE.
Pengemudi yang terdeteksi melanggar aturan lalu lintas akan dikenakan tilang di lokasi. Jika selama Operasi Patuh muncul petugas yang melakukan pungutan liar, masyarakat bisa merekam dan melaporkannya. (Ria)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....