Kader Posyandu Plus 6-SPM Pajang Keluhkan Laporan Tidak Ditindaklanjut
- 12 Feb 2026 11:17 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta - Salah satu kader Posyandu Plus 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) di RW 1 Kelurahan Pajang, mengaku tidak pernah ada tindaklanjut dari Kelurahan atas laporan masyarakat yang masuk ke Posyandunya.
Ditemui di lokasi Posyandu Plus 6 SPM RW 1 Kelurahan Pajang pada Rabu, 11 Februari 2026, salah satu kader, Jiman mengaku dari pertama kali dilaunching, sudah ada sekitar 25 laporan aduan masyarakat terkait PKH dan RTLH. Namun tidak ada tindaklanjut dari Kelurahan.
"Sejak di launching pada bulan Juni 2025, kurang lebih ada 25 pengaduan ke Posyandu kemudian saya teruskan ke Kelurahan, ada tanda terimanya dari masing-masing RT, RW komplit dengan persyaratan. Namun hingga sampai 2026 belum ada realisasi baik sifatnya peninjauan atau edaran yang mengacu pada pengaduan itu sama sekali belum," ucap Jiman.
Sebagai kader Posyandu Plus 6 SPM yang menjadi penyambung tangan antara warga dan Pemerintah, dirinya merasa bingung karena banyak warga yang mempertanyakan aduannya belum juga mendapatkan jawaban.
Demi menjaga kepercayaan warga yang mengadukan keluhan ke Posyandu Plus 6 SPM, Jiman berharap pemerintah wilayah dalam hal ini Kelurahan, bisa berkata jujur jika memang laporan bisa ditangani atau tidak harus diinfokan, agar tidak ada harapan kosong bagi warga yang melapor.
"Harapannya ke depan kalau memang aduan lewat Posyandu ada titik terang ya katakanlah, kalau memang tidak bisa ya tidak bisa, jadi harus sejujurnya sehingga dari masyarakat kecil itu tidak ngarep-ngarep," ucapnya menambahkan.
Polemik ini sendiri juga sudah didengar langsung Wakil Wali Kota Solo, Astrid Widayani saat meninjau langsung pelaksanaan Posyandu Plus 6 SPM, RW 1 Kelurahan Pajang pada Rabu, 11 Februari 2026.
Mendengar hal itu, Astrid Widayani meminta pihak Kelurahan bisa menindaklanjuti laporan warga dengan baik agar bisa segera mendapatkan intervensi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
"Kami berharap dengan adanya Posyandu Plus 6 SPM ini, peran dari Kelurahan sebagai bagian dari perwakilan Pemerintah Kota di wilayah terkecil, bisa segera menindaklanjuti aduan-aduan. Nanti apa yang menjadi aspirasi masyarakat bisa segera diintervensi oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD)," kata Astrid Widayani. (JK)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....