Mengenal Child Grooming: Perspektif Psikologi dan Hukum

  • 23 Jan 2026 10:53 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Istilah child grooming kian mengemuka seiring meningkatnya perhatian publik terhadap kasus kekerasan seksual terhadap anak. Meski sering dikaitkan dengan ruang digital, praktik ini sejatinya bukan fenomena baru.

Secara historis, child grooming telah dikenal dalam kajian psikologi dan kriminologi di Inggris dan Amerika Serikat sejak akhir 1970-an. Menggambarkan pola kejahatan seksual yang dilakukan melalui pendekatan emosional dan manipulasi psikologis terhadap anak.

David Finkelhor, pakar kekerasan seksual anak, AS mempelajari dan menjelaskan pola kekerasan seksual terhadap anak, termasuk proses bertahap sebelum kekerasan terjadi. Sementara David Canter, pelopor Investigative Psychology sejak akhir 1970-an yang meneliti pola perilaku pelaku kejahatan seksual yang kelak menjadi dasar memahami grooming sebagai process-based crime

Kata grooming sendiri berarti mempersiapkan atau membangun kedekatan secara bertahap. Dalam konteks kekerasan seksual terhadap anak, istilah ini merujuk pada proses pelaku membangun kepercayaan, ketergantungan, dan relasi kuasa sebelum melakukan eksploitasi.

Pola ini membuat korban sering kali tidak menyadari bahwa sedang berada dalam situasi berbahaya. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) secara resmi menyatakan bahwa child grooming merupakan bagian dari kekerasan seksual terhadap anak yang kerap luput terdeteksi.

Dalam siaran pers yang dirilis pada Januari 2026, KPAI menegaskan bahwa pelaku biasanya menggunakan manipulasi psikologis untuk mengaburkan batas antara perhatian dan kekerasan. Akibatnya anak maupun lingkungan sekitarnya tidak segera menyadari ancaman yang terjadi.

KPAI juga menekankan bahwa child grooming tidak hanya terjadi di ruang digital, tetapi juga secara langsung atau luring. Praktik ini dapat berlangsung di lingkungan rumah, sekolah, tempat ibadah, maupun ruang publik lainnya, terutama ketika pelaku memiliki posisi yang dipercaya atau dihormati oleh anak dan keluarganya.

Hal inilah yang membuat banyak kasus sulit terungkap sejak awal. Meski demikian, perkembangan teknologi dan media sosial memperluas ruang terjadinya grooming.

Dalam konteks daring, pelaku dapat menyamar sebagai teman sebaya, memberikan validasi emosional, hingga mengajak anak masuk ke percakapan privat yang perlahan mengarah pada eksploitasi. Banyak kasus menunjukkan bahwa online grooming kerap berujung pada kekerasan seksual secara langsung.

Baik terjadi secara offline maupun online, child grooming memiliki karakteristik yang sama, yakni adanya ketimpangan kuasa antara pelaku dan korban. KPAI menegaskan bahwa tidak ada konsep persetujuan yang sah ketika melibatkan anak, karena anak belum memiliki kematangan psikologis dan sosial untuk memahami risiko maupun dampak dari relasi tersebut.

KPAI mendorong penguatan edukasi bagi orang tua, pendidik, dan masyarakat agar mampu mengenali tanda-tanda awal child grooming. Selain itu, penguatan layanan pengaduan yang aman, ramah anak, dan mudah diakses dinilai penting agar anak berani melapor tanpa rasa takut atau stigma.

Dengan pemahaman yang utuh, child grooming tidak lagi dipandang sebagai isu fiksi atau sekadar ancaman digital, melainkan sebagai pola kejahatan nyata yang membutuhkan kewaspadaan kolektif. Upaya pencegahan, deteksi dini, dan keberpihakan pada korban menjadi kunci dalam melindungi anak dari praktik manipulatif yang merusak masa depan mereka. (Wiwik)

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....