Perpanjangan SIM di MPP, Cepat dan Mudah
- 29 Jun 2025 11:48 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta : Bagi yang tidak punya banyak waktu untuk urus perpanjangan SIM, ada solusi cepat dan mudah yang bisa dilakukan. Tidak harus antri lama seperti di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi Surat Izin Mengemudi (Satpas) Kepolisian setempat, tapi kita bisa mendatangi Mall Pelayanan Publik (MPP).
Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini semakin mudah melalui fasilitas yang disediakan di MPP. Program ini merupakan hasil kolaborasi antara Kepolisian dan pemerintah daerah, menghadirkan layanan perpanjangan SIM A dan C di satu tempat dengan sistem yang cepat dan efisien.
Mengutip sippn.menpan.go.id, berikut hal-hal yang harus diperhatikan :
1. Persyaratan yang Diperlukan
Pemohon perlu menyiapkan:
* SIM lama (asli)
* Fotokopi KTP (biasanya 2–3 lembar)
* Surat keterangan sehat dari dokter dan tes psikologi
2. Alur Layanan
1. Datang ke MPP pada hari dan jam operasional (umumnya Senin–Jumat, pukul 08.00–14.00 atau lebih awal)
2. Ambil nomor antrean melalui layar atau petugas.
3. Lakukan tes kesehatan (rabun jauh, tekanan darah, buta warna) dan tes psikologi yang tersedia di loket khusus
4. Setelah dinyatakan layak, lanjutkan ke loket pendaftaran untuk verifikasi, registrasi, foto, tanda tangan, rekam sidik jari, dan cetak SIM baru
5. Bayar biaya PNBP: Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C
6. SIM selesai tercetak dalam waktu kurang dari 1 jam setelah semua tahap selesai.
3. Keunggulan Layanan di MPP
*Terpadu : proses cek kesehatan, pembayaran, dan cetak dilakukan dalam satu lokasi
*Cepat dan bebas wira-wiri: pemohon tidak perlu bolak-balik ke berbagai instansi
*Nyaman : fasilitas lengkap seperti di mal, lengkap dengan pendingin udara dan tempat duduk
Pelayanan perpanjangan SIM di MPP menghadirkan kemudahan, kecepatan, dan kenyamanan bagi masyarakat, sejalan dengan upaya negara dalam meningkatkan kualitas layanan publik. (Nana Ernawati)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....