Cara Mengurus SPTB bagi Penerima Pensiun Terusan
- 29 Jun 2025 11:28 WIB
- Surakarta
KBRN, Surakarta : Masih banyak masyarakat bingung dalam pengurusan SPTB Taspen tahun 2025. Surat Pengesahan Tanda Bukti Diri (SPTB) adalah dokumen penting yang wajib diisi dan ditandatangani oleh Lurah atau Kepala Desa, guna memastikan penerima pensiun masih hidup dan berhak menerima dana.
Dokumen ini merupakan persyaratan standar dalam administrasi pencairan pensiun. Bagi pensiunan PNS, TNI, Polri, ataupun ahli waris janda/duda.
Mengutip dari situs resmi Taspen, taspen.co.id, berikut adalah cara membuat SPTB :
1. Unduh & isi formulir
Formulir SPTB dapat diperoleh langsung di kantor cabang PT Taspen, melalui mitra bayar (bank/pos), atau diunduh lewat layanan digital TOOS (Taspen One Hour Online Service). Isi data pribadi seperti: nama, NOPen, tanggal lahir, alamat, susunan keluarga, dan lengkapi foto terbaru ukuran 3×4 cm.
2. Dapatkan pengesahan
Setelah formulir lengkap dan dilengkapi pas foto, kirimkan ke Lurah/Kepala Desa setempat. Tugas pejabat ini adalah memeriksa data dan menyatakan, melalui tanda tangan dan stempel, bahwa pemohon benar-benar hidup dan masih berhak. SPTB yang salah diisi atau tidak disahkan dapat menyebabkan penundaan pembayaran pensiun.
3. Penyerahan ke PT Taspen atau mitra bayar
Setelah disahkan, serahkan SPTB fisik (biasanya 2 rangkap) ke kantor Taspen atau mitra bayar (bank atau pos). Penyampaian dapat dilakukan secara langsung atau melalui mitra bayar, sesuai lokasi dan petunjuk dari Taspen.
4. Lakukan otentikasi berkala
Sebagai bagian dari sistem keamanan, penerima pensiun wajib melakukan otentikasi:
* Pensiunan janda/duda/yatim veteran: 1× per bulan
* Pensiunan veteran atau penerima pensiun tanpa tanggungan: 2× per bulan
* Pensiunan sendiri tanpa tanggungan: 3× per bulan
Otentikasi bisa dilakukan melalui aplikasi Otentikasi Taspen (biometrik) atau enrollment di kantor Taspen.
5. Dampak jika tidak mengirim SPTB
Keterlambatan pengembalian SPTB dapat menyebabkan pembayaran pensiun ditunda atau dihentikan hingga proses selesai.Jadi jangan sampai terlambat mengurus SPTB ini ya, agar gaji pensiun tetap cair lancar.
(Nana Ernawati)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....