Polres Karanganyar Ringkus Komplotan Pencuri Motor

  • 29 Agt 2025 12:31 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Karanganyar: Dua tersangka komplotan pencurian sepeda motor berhasil diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar. Kedua pelaku diketahui berinisial AD (24), warga Dusun Nangsri Lor, Desa Nangsri, Kecamatan Kebakkramat dan MRS, (22) warga Desa Delingan, Kecamatan Karanganyar.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftahul Huda mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, salah satu tersangka merupakan residivis kasus yang sama. Mereka telah melancarkan aksi pencurian di dua wilayah berbeda yakni di kecamatan Tawangmangu dan Karangpandan.

Adapun, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1), (3), dan (5) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....