Ops Aman Candi, Polres Karanganyar Ungkap 6 Kasus

  • 28 Mei 2025 23:23 WIB
  •  Surakarta

KBRN, Karanganyar: Polres Karanganyar berhasil mengungkap 6 kasus kekerasan selama pelaksanana operasi aman candi 2025. Operasi Aman Candi dilaksanakan selama 20 hari mulai 12 Mei hingga 31 Mei 2025.

Berdasarkan data Polres Karanganyar, 6 kasus tersebut meliputi, kasus pengeroyokan di Desa Malanggaten, Kecamatan Kebakkramat pada 4 Mei 2025 lalu, dengan jumlah tersangka yang diamankan 3 orang.

Kemudian, kasus penganiyayaan di Dukuh Carat, Desa Brujul, Kecamatan Jaten pada 10 Mei 2025 lalu. Dengan jumlah tersangka yang diamankan 2 orang.

Lalu, kasus Penganiyayaan berat di Dukuh Ngemplak, Desa Suruh, Kecamatan Tasikmadu yang terjadi pada tahun 2020 lalu. Dengan tersangka yang diamankan 1 orang.

Kasus, Konflik Internal Perguruan Silat di desa Tugu, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, yang melibatkan 1 tersangka, dan Penganiayaan yang terjadi di CV Afantex, Jalan Solo–Sragen KM 9.5, Karanganyar pada 21 Februari 2021 lalu, yang melibatkan 1 tersangka.

Wakapolres Karanganyar Kompol Miftakul Huda mengatakan, dari 6 kasus yang diungkap, terdapat 13 pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Sat Reskrim Polres Karanganyar.

"Adapun untuk 170, terdapat 7 tersangka, untuk perkara 351 terdapat 6 tersangka," ujar Wakapolres dalam pers rilis di Mako Polres Karanganyar, Rabu (28/5/2025).

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....