Polemik Domisili SPMB Surakarta, Disdik Pastikan Sistem Gugurkan Data Tak Sesuai
- 09 Jul 2026 09:44 WIB
- Surakarta
RRI.CO.ID, Surakarta- Polemik mengenai dugaan praktik "titip domisili" kembali menjadi perhatian masyarakat dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kota Surakarta. Meski menjadi perbincangan publik, hingga kini belum ada laporan resmi yang menyatakan adanya pelanggaran terkait jalur domisili.
Dalam Bincang Pagi, Rabu 8 Juli 2026, Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Surakarta - Tarno, S.Pd, M.Pd menegaskan jalur domisili dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan tidak didasarkan pada profesi maupun jabatan orang tua calon murid. Menurutnya, seluruh proses seleksi dilakukan melalui sistem yang telah dirancang untuk memverifikasi persyaratan secara otomatis.
Tarno menjelaskan bahwa isu yang berkembang saat ini lebih merupakan polemik di tengah masyarakat daripada kasus yang telah terbukti. "Sampai hari ini tidak ada laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran jalur domisili di Surakarta," ujarnya.
Lebih lanjut, Sekretaris Dinas Pendidikan menyampaikan bahwa sistem akan secara otomatis menggugurkan pendaftaran apabila ditemukan data yang tidak memenuhi ketentuan. Salah satu contohnya adalah pendaftar yang hanya menumpang Kartu Keluarga (KK) dengan status hubungan keluarga yang tidak sesuai dengan persyaratan dalam petunjuk teknis SPMB.
Menurutnya, mekanisme tersebut menjadi salah satu bentuk pengamanan agar proses seleksi berlangsung objektif dan sesuai regulasi. Karena itu, masyarakat diimbau memahami bahwa sistem telah memiliki fitur penyaringan terhadap data yang tidak memenuhi syarat administrasi.
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPRD Kota Suràkarta - H. Sugeng Riyanto, S.S menyatakan bahwa DPRD tetap memberikan perhatian terhadap berbagai aspirasi masyarakat yang muncul selama pelaksanaan SPMB. Menurutnya, setiap masukan dari masyarakat perlu dijadikan bahan evaluasi agar proses penerimaan murid baru semakin transparan dan dipercaya publik.
Sugeng Riyanto menegaskan bahwa fungsi pengawasan DPRD bukan untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, melainkan memastikan seluruh tahapan SPMB berjalan sesuai aturan. Apabila di kemudian hari ditemukan pelanggaran yang didukung bukti dan laporan resmi, Komisi IV akan meminta pemerintah daerah menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Komisi IV juga mendorong Dinas Pendidikan untuk terus meningkatkan sosialisasi mengenai persyaratan setiap jalur penerimaan, termasuk jalur domisili. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat memahami mekanisme seleksi dan tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.
Pelaksanaan SPMB di Surakarta diharapkan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, dan keadilan bagi seluruh calon murid. Sinergi antara pemerintah, DPRD, sekolah, serta masyarakat menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap proses penerimaan murid baru di Kota Surakarta. (Wiwik)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....