Terapkan Mekanisme Terpadu Tangani Kasus Pelecehan ASN

  • 13 Feb 2026 20:00 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta menegaskan komitmen menangani kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan ASN. “Pendampingan pertama sangat menentukan keberanian korban untuk melapor,” ujar Nunun Dian Muraya, S.Psi, Psikolog ( Analisis Pengembangan Kompetensi Ahli Muda/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ) pada Obrolan Siang RRI Surakarta, Senin 9 Februari 2026 yang dipandu oleh Riandani Surya.

“Kami menjamin kerahasiaan pelapor serta perlindungan dari balasan negatif," katanya.

Lanjutnya, penanganan dilakukan melalui mekanisme terstruktur yang melibatkan BKPSDM, inspektorat, serta bagian hukum daerah. Setiap laporan dapat diawali dari pengaduan korban maupun temuan atasan langsung di unit kerja. Aduan kemudian diproses oleh tim pemeriksa sesuai ketentuan disiplin dan kode etik ASN.

Jika dugaan pelanggaran terbukti, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai tingkat kesalahan dilakukan. "Sanksi tersebut meliputi penurunan pangkat, pembebasan jabatan, hingga pemberhentian tidak hormat dari jabatan, " ucapnya.

Selain proses disiplin, korban memperoleh pendampingan psikologis melalui Klinik Konseling BKPSDM Surakarta. Pendampingan dilakukan untuk membantu korban memulihkan kondisi mental selama proses pemeriksaan berlangsung.

Satgas di setiap OPD juga dibekali pelatihan Psychological First Aid atau PFA.

Pelatihan ini bertujuan memberikan pertolongan pertama psikologis dengan pendekatan empati dan tanpa penghakiman.

Melalui sistem penanganan terpadu dan dukungan lintas instansi, pemerintah berharap korban merasa terlindungi sepenuhnya.

Langkah ini didamba memperkuat budaya kerja aman, profesional, serta bebas dari segala bentuk pelecehan seksual.

( Aini/MagangUNS )

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....