Pencegahan Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan ASN

  • 13 Feb 2026 19:46 WIB
  •  Surakarta

RRI.CO.ID, Surakarta - Pemerintah Kota Surakarta memperkuat langkah pencegahan kekerasan dan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara. Seperti dibahas dalam Dalam Obrolan siang RRI Surakarta Senin 9 Februari 2026 yang menghadirkan narasumber Nunun Muraya S.Psi, Psikolog ( Analisis Pengembangan Kompetensi Ahli Madya/Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia ),

upaya ini dilakukan melalui kebijakan sistematis yang melibatkan regulasi, edukasi, serta penguatan mekanisme pengaduan internal.

BKPSDM menerbitkan surat edaran khusus sebagai turunan aturan disiplin dan kode etik pegawai. Regulasi ini menegaskan bentuk pelanggaran serta sanksi tegas bagi pelaku kekerasan maupun pelecehan seksual.

Lanjutnya, selain regulasi, sosialisasi rutin dilakukan kepada ASN dan pengelola kepegawaian di setiap perangkat daerah. Materi sosialisasi mencakup definisi pelecehan, batasan perilaku, serta langkah yang harus dilakukan korban.

Setiap organisasi perangkat daerah juga diwajibkan membentuk satuan tugas pencegahan dan penanganan kekerasan.

"Satgas bertugas menerima laporan, melakukan pendampingan awal, serta berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, " katanya.

BKPSDM menyediakan empat kanal pengaduan resmi yang menjamin kerahasiaan dan keamanan pelapor. Layanan tersebut meliputi ULAS, Lapor Mas Wali, Bowling System, serta Klinik Konseling dengan pendampingan psikologis.

Nunun Dian Muraya mengatakan, normalisasi perilaku kecil sering menjadi awal terjadinya pelecehan, “Setiap ASN harus tahu konsekuensi jika menjadi pelaku maupun langkah ketika menjadi korban, " ujarnya.

Melalui kolaborasi lintas instansi dan evaluasi berkala, pemerintah berharap pencegahan berjalan efektif berkelanjutan. Budaya kerja yang aman, terbuka, dan saling menghormati menjadi kunci utama mencegah kekerasan seksual.

( Syurie Ariandani )

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....