Bupati Purna Tugas, Diskresi Pendampingan Siskeudes Dicabut

  • 23 Jan 2025 14:59 WIB
  •  Surakarta

KBRN,Sragen: Diskresi pendampingan dalam penerapan cash management system (CMS) dalam aplikasi sistem keuangan desa atau Siskeudes bagi seluruh desa dicabut. Pencabutan dilakukan lantaran pendampingan itu kebijakan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati.

Sistem yang sempat menjadi pilot project Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI itu, kini sepenuhnya diserahkan kepada Pemerintah Desa. Dengan kembalinya CMS Siskeudes, Pemdes diminta lebih hati-hati.

"Ini bukan kewenangan kami sebenarnya, tapi semua pendapatan dan belanja desa itu dilaksanakan dengan sistem cashless sampai di kecamatan, tapi sekarang sepenuhnya dikembalikan ke pihak desa," ucap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Sragen Dwiyanto, Rabu (22/1/2025).

Dia mengatakan, saat awal pilot project penerapan CMS dalam Siskeudes, Pemkab Sragen memberikan pendampingan dalam pengelolaan keuangan baik tunai atau non tunai. Saat bendahara dan kepala desa mencairkan keuangan ada pendampingan dari Sekretaris Kecamatan (Sekcam) sebagai verifikator.

"Jadi kalau Pemdes akan melakukan pencairan anggaran misalnya, Sekretaris Desa akan meminta Sekretaris Camat untuk meng-approv," ucap Dwi.

Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan, CMS Siskeudes memang sepenuhnya tanggung jawab Pemdes. Namun pada pemerintahannya diberikan pendampingan yakni verifikator dari Sekcam.

"Sebenarnya itu wewenang desa karena memang otonomi desa, tapi kan tidak kita lepas begitu saja makanya ada pendampingan. Itu diskresi saya saja, selama sata menjabat itu garda terkahir adalah di Sekretaris Kecamatan. Namun setelah saya berakhir diskresi itu saya cabut," ucap Bupati.

Lanjut Bupati, terbukti selama ada pendampingan, tidak ada penyelewengan APBDes. Setelah dikembalikan kini Siskeudes jadi wewenang Pemdes. Pihaknya mewanti-wanti Pemdes agar lebih hati-hati dalam pengelolaan keuangan.

"Alhamdulillah selama itu tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Sekarang Pemdes harus lebih dewasa, hati-hati dalam bekerja tetap fokus."

Sebagai informasi Sragen menjadi yang pertama di Indonesia dalam penerapan CMS dalam aplikasi Siskeudes tersebut.

Siskeudes diaplikasikan secara penuh di 196 desa yang difasilitasi Dinas PMD [Pemberdayaan Masyarakat Desa] dan para camat. Dengan CMS, semua transaksi yang dilaksanakan pemerintah desa akan dilakukan secara nontunai. MI

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....