Polisi Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Internasional

  • 05 Mar 2026 08:34 WIB
  •  Surabaya

‎‎RRI.CO.ID, Sidoarjo - Satreskrim Polresta Sidoarjo membongkar praktik perdagangan satwa dilindungi yang diduga terhubung jaringan pasar gelap internasional. Seorang pria berinisial RC (33), warga Desa Keret, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, ditangkap setelah kedapatan menyimpan dan memperjualbelikan sejumlah satwa langka tanpa izin resmi.

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Christian Tobing, mengungkapkan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di rumah tersangka.

“Pada Kamis, 26 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, anggota kami mengamankan satu orang tersangka di rumahnya di Desa Keret, Kecamatan Krembung. Dari lokasi tersebut ditemukan sejumlah satwa dilindungi yang disimpan tanpa izin,” ujar Christian Tobing dalam keterangan yang diterima, Kamis Maret 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita berbagai satwa yang masuk daftar dilindungi, di antaranya satu ekor Owa Jawa (Hylobates moloch), satu ekor Lutung Jawa (Trachypithecus auratus), satu ekor Owa Kalawat (Hylobates muelleri), dan satu ekor Owa Kalimantan (Hylobates albibarbis).

Selain primata endemik Indonesia, petugas juga mengamankan sejumlah burung langka, yakni Enggang Klihingan (Anorrhinus galeritus), Julang Emas (Rhyticeros undulatus), serta Kasturi Kepala Hitam (Lorius lory).

Menurut Tobing, tersangka memperoleh satwa-satwa tersebut dengan memesan melalui grup jual beli hewan di media sosial. Transaksi dilakukan baik secara langsung maupun melalui jaringan pasar gelap lintas negara yang menjangkau Thailand, India, Malaysia, Vietnam, hingga tujuan akhir ke Eropa.

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka telah melakukan perdagangan satwa dilindungi sejak 2021. Modusnya, satwa dibeli untuk dipelihara sementara, kemudian dijual kembali demi mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Polisi menduga jaringan ini tidak berdiri sendiri dan masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam rantai distribusi internasional tersebut.

Atas perbuatannya, RC dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan/atau Pasal 40A ayat (1) huruf h juncto Pasal 21 ayat (2) huruf g Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Tersangka terancam pidana penjara minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun memelihara satwa dilindungi tanpa izin. Jika mengetahui adanya praktik serupa, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegas Tobing.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan satwa dilindungi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman serius bagi kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia yang semakin tergerus oleh praktik ilegal lintas negara.

Rekomendasi Berita