Gadget Jadi Pengasuh: Dilema Orang Tua Urban Surabaya
- 10 Okt 2025 21:13 WIB
- Surabaya
KBRN, Surabaya: Di tengah kesibukan kota dan tuntutan pekerjaan yang tinggi, banyak orang tua di Surabaya secara tidak langsung menjadikan gadget sebagai “pengasuh” anak mereka. Bukan karena ingin lepas tangan, tetapi lebih karena tak punya pilihan lain.
Fenomena ini menimbulkan dilema: di satu sisi, gadget menenangkan anak, di sisi lain, ada risiko besar jika konsumsi digital dilakukan tanpa pengawasan.
Anak Tenang, Orang Tua Bisa Bekerja
“Dulinan opo iku, Sa?” tanya seorang ibu di rumah, memperhatikan anaknya yang asyik menatap layar ponsel.
“Roblox.”
Dialog singkat itu menggambarkan realita yang kerap terjadi. Bagi sebagian orang tua, gadget adalah solusi instan agar anak tenang dan tidak rewel saat ditinggal bekerja.
Anita, seorang ibu pekerja di Surabaya, menceritakan, “Anak saya sejak kecil sudah main hape. Karena saya dan suami sama-sama kerja, akhirnya dititipkan ke neneknya. Di rumah itu ada banyak anak kecil, mereka juga main hape. Ya akhirnya ikut-ikutan,” ucapnya.
Anita menyadari bahwa komunikasi dengan anak menjadi tantangan tersendiri. “Ngobrol jadi jarang. Tapi untungnya dia masih aktif karena sering main sama anak-anak lain. Tapi kalau udah gede, makin susah dilarangnya. Apalagi sekarang mereka main grup Roblox bareng temannya,” ujarnya.
Joe: Kuncinya Konsistensi Orang Tua
Joe, ayah pekerja lainnya, menyadari risiko paparan gadget terlalu dini. Anaknya sudah mengenal gadget sejak balita lewat video lagu anak-anak.
“Awalnya saya kasih tontonan edukatif. Tapi ya akhirnya keterusan. Sekarang kami sudah mulai membatasi. Ada aturan: gak boleh pas makan, gak boleh sambil jalan, dan harus seizin kami,” ujarnya.
Baginya, kunci keberhasilan dalam membatasi screen time adalah konsistensi dan kesepahaman antar orang tua. “Kalau orang tua satu suara, anak lebih mudah diarahkan. Dan kita juga harus kasih contoh, jangan main hape terus di depan anak,” ujarnya.
Psikolog: Orang Tua Perlu Lepas Rasa Bersalah, Lalu Bertindak
Menurut Ni Putu Adelia Kesumaningsari, M.Sc., dosen Fakultas Psikologi Universitas Surabaya (UBAYA), penggunaan gadget sebagai pengasuh bukan lagi hal aneh dalam konteks urban.
“Orang tua seringkali merasa bersalah. Tapi sebaiknya jangan terjebak di rasa itu. Yang penting adalah mulai mencari strategi perlahan-lahan melepas anak dari gadget,” katanya.
Ia menyarankan beberapa langkah praktis:
* Dorong aktivitas luar ruang seperti bermain di taman atau olahraga.
* Batasi akses gadget hanya di ruang tertentu, seperti ruang tamu.
* Pilih konten edukatif dan atur durasi penggunaannya.
Ia juga menekankan bahwa anak di bawah usia 2 tahun sebaiknya tidak dikenalkan pada gadget sama sekali. “Kalau sudah terlanjur, dampaknya bisa pada regulasi emosi, keterlambatan bicara, gangguan tidur, hingga masalah motorik.”
LPA: Rata-rata Waktu Komunikasi Anak-Orang Tua Hanya 20 Menit Sehari
Isa Anshori, pengurus Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Jawa Timur, mengungkapkan data mencengangkan: “Rata-rata komunikasi orang tua dan anak di Indonesia hanya sekitar 20 menit per hari. Sisanya? Anak lebih sering bersama gadget,” ucapnya.
Menurut Isa, anak akhirnya tumbuh bukan dalam pengaruh orang tua, melainkan dalam ekosistem digital yang bebas nilai. “Anak tidak punya filter. Sementara di gadget tidak ada kata ‘tidak’. Akhirnya, yang dominan adalah pengaruh dari konten digital, bukan dari nilai yang dibawa keluarga,” katanya.
Isa juga mengusulkan waktu bebas gadget antara pukul 18.00 hingga 21.00 sebagai jam komunikasi aktif keluarga. Namun, ia mengakui, regulasi tanpa edukasi dan solusi hanya akan jadi wacana kosong. “Kalau anak gak boleh main gadget, terus main apa? Harus ada alternatif dari pemerintah, sekolah, atau komunitas,” ujarnya.
PP Tunas: Payung Hukum Perlindungan Anak di Era Digital
Dalam menjawab kegelisahan ini, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Moetia Hafidz, menjelaskan, “PP Tunas adalah aturan teknis pertama yang mewajibkan platform digital mengutamakan perlindungan anak daripada kepentingan komersial,” ujarnya.
Beberapa poin penting dari PP ini antara lain:
* Platform dilarang mengeksploitasi data anak untuk profiling atau iklan.
* Pembatasan usia dalam kepemilikan akun digital.
* Pengawasan dan pendampingan wajib dari orang tua.
* Penerapan sanksi tegas terhadap platform, bukan kepada anak atau orang tua.
“Anak boleh mengakses akun digital secara mandiri sesuai dengan tahapan tumbuh kembangnya. Misalnya, usia 13 tahun bisa untuk platform berisiko rendah, 16 tahun untuk risiko sedang, dan 18 tahun ke atas untuk akses penuh,” kata Moetia.
Menuju Ruang Digital yang Lebih Aman dan Ramah Anak
Fenomena gadget sebagai pengasuh menunjukkan kebutuhan mendesak akan keseimbangan antara tuntutan ekonomi dan tanggung jawab pengasuhan. PP Tunas hadir sebagai langkah maju, tapi upaya perlindungan anak tak bisa hanya mengandalkan regulasi. Diperlukan sinergi dari orang tua, pendidik, komunitas, dan tentu saja, platform digital.
Karena pada akhirnya, anak-anak bukan sekadar pengguna teknologi—mereka adalah generasi masa depan yang perlu dibesarkan dengan nilai, kasih sayang, dan komunikasi nyata, bukan sekadar hiburan digital.