BI Jatim Soroti Penukaran Uang Tidak Resmi
- 14 Feb 2026 14:14 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Fenomena penukaran uang baru kembali marak menjelang Lebaran 2026. Bank Indonesia Provinsi Jawa Timur mengingatkan praktik ilegal masih ditemukan.
Otoritas menegaskan penukaran uang hanya melalui Bank Indonesia atau perbankan resmi. Masyarakat diminta tidak tergiur jasa penukaran di luar ketentuan.
Asisten Direktur Departemen Pengelolaan Uang Bank Indonesia, Fenty Tirtasari Ekarina, yang menjadi pemateri dalam kegiatan capacity building media BI Jatim, menegaskan bahwa kegiatan penukaran uang di luar mekanisme resmi berpotensi menimbulkan berbagai risiko.
"Penukaran uang rupiah seharusnya hanya dilakukan melalui Bank Indonesia atau perbankan yang telah ditunjuk agar keamanan dan keasliannya terjamin." ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat tidak menukar uang layak edar. Alasan kusam atau sedikit lecek bukan dasar penukaran.
Menjelang hari besar, tradisi berbagi uang baru mendorong permintaan meningkat.
Bank Indonesia mengimbau masyarakat memanfaatkan layanan resmi. Penukaran dapat dilakukan melalui kantor Bank Indonesia atau bank ditunjuk.
Langkah ini untuk menjaga ketertiban dan perlindungan konsumen. Otoritas berharap masyarakat semakin sadar risiko praktik ilegal.
Bank Indonesia (BI) menyiapkan uang tunai dengan kondisi layak edar sebesar Rp185,6 triliun pada program Semarak Rupiah Ramadan dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026 yang berlangsung hingga 15 Maret 2026.