Penjualan Elpiji Subsidi Lewat Pangkalan Dinilai Menyulitkan Pedagang Kecil
- 04 Feb 2025 23:25 WIB
- Surabaya
KBRN, Mojokerto: Meski penjualan elpiji 3 kilogram melalui pengecer mulai 1 Februari 2025 tidak diperbolehkan, hal ini diharapkan dapat membuat distribusi elpiji subsidi lebih tepat sasaran dan menekan potensi penyimpangan.
Pengecer yang ingin tetap menjual elpiji subsidi harus terdaftar sebagai pangkalan atau subpenyalur resmi Pertamina.
Meski stok elpiji melon di Mojokerto, Jawa Timur masih aman, namun menurut Totok, pedagang warteg yang merupakan warga Kabupaten Mojokerto, kebijakan ini dinilai menyulitkan dan tidak efektif.
"Kalau pedagang kecil yang jualan sendirian seperti saya disuruh antre beli elpiji di pangkalan, ya susah. Otomatis, kan harus saya tutup, malah nggak jualan," kata Totok saat ditemui di warungnya di kawasan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Selasa (4/2/2025).
Totok berharap ada kebijakan lain dalam upaya pemerintah untuk menstabilkan harga eceran elpiji melon di masyarakat, sesuai harga eceran yang sudah diatur pemerintah per 1 Februari 2025, yakni di harga Rp18.000 per tabung.
"Kita sih tidak merasa dirugikan dengan kebijakan ini, asalkan kita bisa dengan mudah membeli elpiji," ujarnya.
Totok mengeluh bahwa hal ini akan sangat berdampak pada omzet penjualannya jika harus menutup sementara warung hanya untuk antre beli elpiji.
"Kita saja cari uang dua puluh ribu aja susah, lho. Kalau belinya antre dan menutup warung, kan malah kita nggak dapat duit," ujarnya.