Desa Membangun atau Desa Dibangun? Refleksi Good Governance dalam Pengelolaan
- 18 Mei 2026 09:34 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Program Dana Desa yang mulai digulirkan pemerintah sejak 2015 menjadi tonggak penting dalam upaya mempercepat pembangunan dari tingkat paling bawah. Desa yang selama ini identik dengan keterbatasan anggaran kini memperoleh ruang lebih besar untuk mengelola pembangunan secara mandiri. Di Kabupaten Kerinci, dampak Dana Desa mulai terlihat melalui pembangunan jalan lingkungan, irigasi pertanian, hingga berbagai fasilitas umum lainnya. Namun di balik berbagai capaian fisik tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah desa hari ini benar-benar membangun dirinya sendiri, atau justru hanya menjadi objek pembangunan?
Pembangunan desa sejatinya tidak cukup diukur dari banyaknya proyek fisik yang selesai dikerjakan. Lebih dari itu, pembangunan desa harus dilihat dari bagaimana tata kelola pemerintahan dijalankan. Prinsip good governance seperti partisipasi masyarakat, transparansi, dan akuntabilitas semestinya menjadi fondasi utama dalam pengelolaan Dana Desa.
Sayangnya, praktik di lapangan masih menunjukkan berbagai persoalan. Musyawarah desa yang seharusnya menjadi ruang demokrasi masyarakat kerap hanya berlangsung sebagai formalitas administratif. Aspirasi warga belum sepenuhnya menjadi dasar utama dalam menentukan arah pembangunan. Keputusan pembangunan sering kali lebih didominasi oleh elite desa dibanding hasil kebutuhan riil masyarakat.
Kondisi tersebut menyebabkan pembangunan desa belum sepenuhnya menyentuh persoalan mendasar masyarakat. Tidak sedikit program yang akhirnya kurang tepat sasaran karena minimnya pelibatan warga dalam proses perencanaan. Padahal, partisipasi masyarakat merupakan kunci agar pembangunan benar-benar sesuai dengan kebutuhan desa.
Persoalan lain yang juga menjadi tantangan adalah transparansi pengelolaan anggaran. Publikasi APBDes melalui baliho atau papan informasi memang merupakan langkah positif, tetapi transparansi tidak cukup hanya sebatas menampilkan angka-angka anggaran. Masyarakat juga perlu memahami bagaimana anggaran digunakan, siapa pelaksananya, serta sejauh mana manfaatnya dirasakan warga.
Ketika akses pengawasan masyarakat lemah, potensi penyalahgunaan Dana Desa menjadi semakin terbuka. Berbagai kasus korupsi Dana Desa yang terjadi di sejumlah daerah menjadi peringatan bahwa pengawasan publik masih perlu diperkuat. Transparansi harus dibangun tidak hanya sebagai kewajiban administratif, tetapi sebagai budaya pemerintahan desa yang terbuka dan bertanggung jawab.
Di sisi lain, kapasitas aparatur desa juga menjadi persoalan penting. Besarnya Dana Desa menuntut kemampuan administrasi, perencanaan, dan pengelolaan keuangan yang profesional. Namun realitasnya, masih banyak aparatur desa yang belum memiliki kemampuan teknis memadai dalam tata kelola anggaran. Kondisi ini tidak hanya berpotensi menimbulkan kesalahan administrasi, tetapi juga membuka celah terjadinya penyimpangan.
Kabupaten Kerinci sendiri memiliki potensi besar di sektor pertanian, pariwisata, dan ekonomi kreatif. Karena itu, orientasi penggunaan Dana Desa seharusnya tidak hanya terfokus pada pembangunan fisik semata. Dana Desa juga perlu diarahkan untuk memperkuat ekonomi produktif masyarakat melalui pengembangan potensi lokal, pemberdayaan UMKM desa, penguatan BUMDes, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia masyarakat desa.
Reformasi pembangunan desa membutuhkan keterlibatan semua pihak. Pengawasan masyarakat harus diperkuat, pemerintahan desa harus lebih terbuka, dan ruang partisipasi bagi pemuda maupun kelompok masyarakat sipil perlu diperluas. Desa tidak boleh sekadar menjadi objek pembangunan yang hanya menerima program dari atas, tetapi harus menjadi subjek utama yang menentukan arah pembangunan sesuai kebutuhan dan potensi yang dimiliki.
Pada akhirnya, keberhasilan Dana Desa bukan hanya dilihat dari besarnya anggaran yang terserap atau jumlah proyek yang dibangun. Keberhasilan sejati adalah ketika pembangunan desa mampu melahirkan pemerintahan yang transparan, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Sebab membangun desa bukan semata membangun jalan dan gedung, tetapi juga membangun demokrasi lokal serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Penulis:
Ihwanul Ihza, S.Ap
Mahasiswa Program Magister Administrasi Publik FISIP Universitas Andalas
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....