Mengapa Desa Pondok Agung Ditetapkan Sebagai Desa Sadar HAM? Ini Alasannya

  • 12 Sep 2026 11:06 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Penetapan Desa Pondok Agung sebagai Desa Sadar HAM bukanlah pemberian gelar semata, melainkan pengakuan atas kesadaran, komitmen, dan langkah nyata seluruh elemen masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai Hak Asasi Manusia di lingkungan desa.

Penetapan ini diserahkan secara resmi setelah dinilai memenuhi syarat dan kriteria yang ditetapkan, mencakup tata kelola pemerintahan yang adil, penghormatan terhadap hak warga, hingga keterlibatan masyarakat dalam menjaga keadilan.

Bukan Sekadar Nama, Melainkan Semangat Baru

Kepala Desa Pondok Agung, Indra Jaya, menjelaskan bahwa gelar ini lahir dari kesadaran bersama: bahwa pembangunan tidak hanya soal membangun jalan atau bangunan, melainkan membangun kemanusiaan.

"Kami ingin perubahan yang menyentuh hati. Di Desa Pondok Agung, tidak boleh ada warga yang merasa asing, terpinggirkan, atau tidak dihargai. Setiap orang berhak diperlakukan sama, berhak didengar, dan berhak menikmati hasil pembangunan. Itulah inti dari Desa Sadar HAM," ujar Indra Jaya.

Tanda-tanda Kesadaran HAM yang Nyata

Ada beberapa alasan utama mengapa Desa Pondok Agung layak menyandang predikat ini:

Pelayanan tanpa diskriminasi — Aparatur desa melayani semua warga tanpa memandang suku, agama, status ekonomi, maupun kedekatan pribadi. Siapa pun Anda, hak Anda sama di mata desa.

Mendengar suara yang sering tak terdengar — Perempuan, lansia, penyandang disabilitas, warga kurang mampu, hingga kelompok minoritas kini mendapat ruang untuk menyampaikan aspirasi dalam setiap musyawarah desa.

Perlindungan bagi setiap warga — Desa berkomitmen bebas dari kekerasan, perlakuan sewenang-wenang, serta praktik yang merugikan martabat warga. Setiap keluhan ditindaklanjuti secara adil dan transparan.

Pemenuhan hak dasar sebagai prioritas — Kesehatan, pendidikan, pangan, tempat tinggal, dan lingkungan bersih dipandang bukan sebagai bantuan belas kasih, melainkan hak yang wajib dipenuhi bersama.

Sinergi seluruh elemen — Tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, pemuda, dan perangkat desa berjalan beriringan. Keputusan tidak diambil sepihak, melainkan melalui musyawarah yang mengutamakan keadilan.

Komitmen Penggerak HAM

Penggerak HAM Desa Pondok Agung, Dewi Yulianti, SE, menegaskan bahwa predikat ini bukan tujuan akhir, melainkan awal perjalanan yang lebih besar.

"Menjadi Desa Sadar HAM artinya kita berjanji untuk selalu berusaha menjadi lebih baik. Jika ada satu warga saja yang haknya terabaikan, maka tugas kita belum selesai. Predikat ini memacu kita untuk lebih peka, lebih peduli, dan lebih adil dalam setiap langkah," ungkap Dewi Yulianti. Jum'at 11 September 2026.

Langkah ke Depan

Kini, Desa Pondok Agung tidak hanya menyandang nama Desa Sadar HAM, tetapi juga terus menyusun program kerja yang berperspektif hak asasi manusia—mulai dari pendataan kelompok rentan, penyuluhan kesadaran hukum, hingga penyusunan kebijakan desa yang menjamin kesetaraan bagi semua.

Tujuannya jelas: mewujudkan desa di mana setiap warga merasa aman, dihargai, diperhatikan, dan bangga menjadi bagiannya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....