Siswa dI Kota Sungai Penuh Dilarang Membawa Sepeda Motor ke Sekolah

  • 08 Apr 2026 23:13 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID,Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh mengeluarkan himbauan larangan bagi siswa SD dan SMP menggunakan sepeda motor atau lebih ke sekolah.

Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekda Alfian dengan NOMOR B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2. TENTANG

LARANGAN SISWA MENGGUNAKAN KENDARAAN BERMOTOR. Tertanggal 8 April 2026.

Bersama ini dihimbau kepada Kepala Sekolah, Majelis Guru/ Staf Tata Usaha, tenaga pendidik lainnya, Orang Tua/Wali dan seluruh siswa, sebagai berikut :

1. Siswa tidak diperkenankan membawa atau mengendarai kendaraan bermotor

(sepeda motor, mobil atau jenis kendaraan lainnya) ke lingkungan sekolah

2. Orang Tua/Wali diharapkan mendukung larangan ini dengan mengantar atau

menjemput anak sesuai ketentuan;

3. Kepala sekolah agar menegakkan aturan ini secara tegas dan memastikan tidak

ada siswa yang melanggar larangan berkendaraan ke sekolah;

4. Pihak sekolah dapat menyediakan area parkir khusus bagi guru dan tenaga

pendidik lainnya namun tidak diperuntukkan bagi siswa;

5. Pelanggaran terhadap aturan ini akan ditindak sesuai dengan ketentuan

sekolah dan peraturan yang berlaku.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....