Kejari Sungai Penuh Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara
- 29 Jan 2026 14:42 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh memusnahkan barang bukti dari 19 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kegiatan pemusnahan tersebut digelar di Kota Sungai Penuh, sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan, Kamis 29 Januari 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas pokok kejaksaan setelah perkara memperoleh kekuatan hukum tetap.
“Pemusnahan barang bukti ini adalah kewajiban Kejaksaan Negeri Sungai Penuh berdasarkan putusan pengadilan. Selain menjaga dan mengelola barang bukti, kejaksaan juga bertanggung jawab untuk melaksanakan eksekusi pemusnahannya,” ujar Robi Harianto Siregar.
Ia menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan telah berstatus inkrah sehingga secara hukum wajib dieksekusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh, dari 19 perkara tersebut terdapat barang bukti narkotika berupa sabu seberat 82,39 gram, ganja 60,28 gram, serta obat-obatan terlarang sebanyak 590 butir. Selain itu, turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana umum seperti telepon genggam, senjata tajam, senjata api, pakaian, serta barang bukti lainnya.
Melalui kegiatan ini, Kejari Sungai Penuh menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum serta mencegah penyalahgunaan kembali barang bukti yang telah diputus oleh pengadilan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....