Masyarakat Kurang Mampu Bisa Dapat Bantuan Hukum

  • 29 Jan 2026 10:06 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Upaya memperluas akses keadilan bagi masyarakat terus dilakukan Pengadilan Agama (PA) Sungai Penuh. Rabu 27 januari 2026.

PA Sungai Penuh secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah IAIN Kerinci untuk penyelenggaraan layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Penandatanganan MoU yang berlangsung di Kantor PA Sungai Penuh ini dihadiri oleh Ketua PA Sungai Penuh Mohammad Ilhamuna, S.H.I., M.H., para hakim, sekretaris, serta staf PA Sungai Penuh. Hadir pula Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci, Direktur LKBH, mahasiswa Fakultas Syariah, serta dua orang operator atau petugas Posbakum.

Ketua PA Sungai Penuh, Mohammad Ilhamuna, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud komitmen lembaganya dalam memberikan pelayanan hukum yang lebih inklusif, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan ekonomi dan pemahaman hukum.

“Dengan adanya MoU ini, kami berharap LKBH Fakultas Syariah IAIN Kerinci dapat berperan aktif meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, sehingga mereka tidak merasa sendirian dalam menghadapi persoalan hukum,” ujarnya.

Senada dengan itu, Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Kerinci bersama Direktur LKBH menegaskan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Mereka berharap keberadaan Posbakum dapat menjadi jembatan bagi masyarakat kurang mampu untuk memperoleh akses keadilan yang setara.

Melalui layanan Posbakum, masyarakat akan mendapatkan bantuan hukum secara cuma-cuma, mulai dari konsultasi hukum, pendampingan dalam proses persidangan, hingga bantuan administratif lainnya yang berkaitan dengan perkara di Pengadilan Agama

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....