Ratusan PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Datangi BKPSDM
- 27 Jan 2026 09:33 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh: Ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kota Sungai Penuh menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu (14/01/2026).
Aksi tersebut dipicu oleh belum adanya kejelasan besaran gaji yang diterima, meskipun Surat Keputusan (SK) pengangkatan telah diterbitkan.
Para peserta aksi menyampaikan keberatan karena SK pengangkatan hanya memuat status sebagai PPPK paruh waktu tanpa mencantumkan hak penghasilan bulanan. Kondisi ini dinilai menimbulkan kebingungan dan keresahan, terutama bagi pegawai yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga honorer.
| Baca juga: Wawako Azhar Hamzah Hadiri KERIS Ke-13 2026 |
Salah seorang PPPK menyampaikan bahwa ketidakjelasan tersebut berdampak langsung pada kehidupan mereka. Ia menegaskan bahwa kepastian penghasilan sangat dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Dalam orasinya, massa meminta BKPSDM segera memberikan penjelasan terbuka terkait skema pembayaran gaji, sumber pendanaan, serta jadwal pencairan. Mereka menilai transparansi sangat penting agar tidak terjadi spekulasi di kalangan PPPK paruh waktu.
Menanggapi tuntutan tersebut, BKPSDM Kota Sungai Penuh menjelaskan bahwa penetapan gaji PPPK paruh waktu masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.
Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi, dan Informasi BKPSDM, Roma Usman, mengatakan bahwa pengangkatan PPPK paruh waktu merupakan langkah pemerintah daerah untuk memberikan kepastian status kerja dan perlindungan bagi pegawai.
Menurutnya, belum dicantumkannya gaji dalam SK bukan berarti pemerintah mengabaikan hak PPPK, melainkan karena proses penetapan penghasilan memerlukan kajian regulasi serta perhitungan kemampuan fiskal daerah.
Saat ini, BKPSDM masih melakukan penghitungan besaran gaji dengan mengacu pada Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2016, yang mempertimbangkan penghasilan terakhir saat menjadi honorer dan kondisi keuangan daerah.
Dalam dialog yang berlangsung, perwakilan PPPK paruh waktu mengusulkan penghasilan minimal sebesar Rp1 juta per bulan. Mereka juga mengajukan opsi kebijakan subsidi silang melalui penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar kesejahteraan tetap terjaga.
Pertemuan tersebut ditutup dengan komitmen BKPSDM untuk menampung seluruh aspirasi PPPK paruh waktu dan mencari solusi terbaik yang sesuai regulasi, adil bagi pegawai, serta tidak membebani keuangan daerah secara berlebihan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....