Mengenal Masa Kontrak PPPK Paruh Waktu

  • 26 Jan 2026 12:24 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN, Sungai Penuh: Pemerintah Kota Sungai Penuh telah melantik Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagai bagian dari strategi penguatan aparatur pelayanan publik. Pelantikan yang berlangsung di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh ini menegaskan komitmen daerah dalam menghadirkan sumber daya manusia yang profesional, adaptif, dan siap melayani masyarakat.

Dalam kebijakan terbaru ini, Pemkot Sungai Penuh menerapkan dua skema kerja bagi PPPK, yaitu full waktu dan paruh waktu. Penerapan skema tersebut dinilai mampu menjawab kebutuhan organisasi perangkat daerah yang beragam, sekaligus menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.


Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, menjelaskan bahwa PPPK full waktu mendapatkan masa kontrak kerja selama lima tahun. Sementara PPPK paruh waktu hanya dikontrak selama satu tahun dengan mekanisme evaluasi rutin sebagai dasar perpanjangan kontrak.

“Kontrak PPPK paruh waktu diberlakukan satu tahun dan dapat diperpanjang kembali setelah melalui evaluasi kinerja serta disesuaikan dengan kebutuhan pemerintah daerah,” ujar Alfin, Minggu (4/1/2026).


Selain masa kontrak, perhatian juga tertuju pada sistem penggajian PPPK paruh waktu. Alfin menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan baku dari pemerintah pusat terkait besaran gaji. Oleh karena itu, penggajian PPPK paruh waktu sepenuhnya menyesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah.

Kebijakan ini diharapkan tidak hanya memperkuat tata kelola kepegawaian, tetapi juga mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik yang lebih efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat Kota Sungai Penuh.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....