Kejari dan Lembaga Adat Bahas Restorative Justice
- 12 Des 2025 18:09 WIB
- Sungaipenuh
KBRN, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menggelar silaturahmi bersama Lembaga Adat Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh dalam pembahasan penerapan restorative justice (RJ) berbasis hukum adat, seiring diberlakukannya KUHP baru Tahun 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Adhyaksa Kejari Sungai Penuh.
Pertemuan ini bertujuan memperkuat kolaborasi sekaligus menyelaraskan penegakan hukum modern dengan nilai-nilai lokal yang hidup di tengah masyarakat. Keberadaan hukum adat yang telah diakui dalam KUHP terbaru mendorong pentingnya upaya formalisasi melalui Peraturan Daerah (Perda).

Harmonisasi Hukum Nasional dan Nilai-nilai Lokal
Kepala Kejaksaan Negeri Sungai Penuh, Robi Harianto Siregar, menegaskan bahwa daerah Kerinci dan Sungai Penuh memiliki struktur adat yang kuat sehingga implementasi RJ harus memperhatikan nilai budaya serta keutuhan hubungan sosial masyarakat.
https://rri.co.id/sungaipenuh/daerah/2036330/perumda-tirta-sakti-kerinci-gratiskan-sambungan-kembali
“Pertemuan ini bagian dari upaya menyelaraskan penegakan hukum modern dengan nilai-nilai lokal sebagaimana diamanatkan KUHP terbaru. Kolaborasi dengan lembaga adat merupakan fondasi penting untuk memastikan restorative justice berjalan efektif,” ujarnya,Jum'at (12/12/2025).
Kejari juga mengajak pemerintah daerah untuk segera merumuskan Perda terkait hukum adat agar mekanisme penyelesaian berbasis kearifan lokal memiliki legitimasi yang kuat. Upaya ini sejalan dengan prinsip pelayanan hukum humanis dalam semangat reformasi birokrasi dan nilai BerAKHLAK.
Lembaga Adat: KUHP Baru Bawa Angin Segar
Sekjen Lembaga Adat Melayu Kerinci, Safwandi, menyampaikan apresiasi terhadap inisiatif Kejari dalam membuka ruang dialog dan penguatan peran adat.
“KUHP baru membawa angin segar karena mulai mengakomodasi keberadaan hukum adat yang selama ini belum terwadahi secara formal,” jelasnya.
Ia berharap pemerintah daerah dapat segera menerbitkan Perda pengakuan masyarakat hukum adat, sehingga penyelesaian sengketa berbasis adat dapat berjalan lebih efektif dan memiliki dasar hukum yang pasti.
Pertemuan ini menjadi langkah konkret dalam membangun sistem penegakan hukum yang lebih humanis, berakar pada budaya lokal, sekaligus relevan dengan perkembangan hukum nasional.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....