KPU Sungai Penuh Siap hadapi Sidang Gugatan Hasil Pilkada
- 10 Jan 2025 09:49 WIB
- Sungaipenuh
KBRN,Sungai Penuh : Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh kini sedang mempersiapkan diri untuk mengikuti persidangan perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Terkait hal itu Komisi Pemilihan Umum Kota Sungai Penuh menyatakan siap menghadapi sidang gugatan yang diajukan pasangan peserta Pilkada Kota Sungai Penuh 2024 nomor Urut II Ahmadi Zubir-Ferry Satria.
| Baca juga: Bappenas Sidak Harga Pangan di Sungai Penuh |
Jumiral Ketua KPU Kota Sungai Penuh menyatakan pihaknya sudah menyediakan bukti-bukti dan jawaban. Serta telah menyiapkan tim kuasa hukum untuk mengikuti sidang sengketa Pilkada.
“insya allah kita sudah siap menghadapi siding sengketa pilkada yang di ajukan salah satu paslon kita di MK”ungkap Jumiral, Jumat (10/1/2025).
Dalam Gugatannya Ahmadi Zubir-Ferry Satria dalam gugatannya meminta MK Membatalkan Keputusan KPU Kota Sungai Penuh Nomor 433 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sungai Penuh Tahun 2024.
Paslon nomor urut 2 tersebut menyatakan bahwa selisih perolehan suara tersebut dikarenakan adanya fakta-fakta pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur sistematis dan masif (TSM) yang mengakibatkan penurunan perolehan suara Ahmadi-Ferry.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....