Rutan Sungai Penuh Berikan Remisi Lebaran 128 Napi
- 21 Mar 2026 16:49 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sungai Penuh menerima Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk 128 narapidana.
Kepala Rutan Kelas IIB Sungai Penuh, Sahat Parsaulian, menyampaikan bahwa seluruh usulan remisi yang diajukan telah disetujui.
“Saat ini jumlah warga binaan di Rutan Sungai Penuh sebanyak 217 orang, terdiri dari 75 tahanan dan 142 narapidana,” ujarnya, Sabtu 21 Maret 2026.
Dari total 128 narapidana yang menerima remisi khusus Idul Fitri, rinciannya meliputi:
84 orang kasus pidana khusus narkotika
1 orang kasus tindak pidana korupsi (tipikor)
43 orang pidana umum lainnya
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
Adapun syarat utama pemberian remisi mengacu pada Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, mengalami penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
Sahat menegaskan, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
“Remisi bukan hanya pengurangan masa hukuman, tetapi juga bentuk apresiasi atas upaya pembinaan yang telah dijalani,” tutupnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....