Bendera Merah Putih Wajib Dikibarkan di Rumah Setiap 17 Agustus, Ini Aturannya

  • 14 Agt 2026 09:05 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Menjelang 17 Agustus, aturan pengibaran Bendera Merah Putih.

Setiap tahun, warga menghiasi rumah dengan bendera untuk menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Biasanya, warga memasang bendera pada tongkat yang terikat di pagar atau bagian depan rumah.

Selain bendera, masyarakat juga memasang berbagai ornamen merah putih untuk memeriahkan suasana kemerdekaan.

Namun, pengibaran bendera ternyata bukan sekadar bentuk dekorasi menjelang perayaan kemerdekaan.

Masyarakat Indonesia memiliki kewajiban mengibarkan Bendera Merah Putih pada momentum tertentu.

Kewajiban tersebut berlaku setiap 17 Agustus sebagai bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Karena itu, warga perlu memahami aturan mengenai pemasangan bendera tersebut.

Aturan Pengibaran Bendera

Ketentuan pengibaran Bendera Merah Putih tercantum dalam UU Nomor 24 Tahun 2009.

Undang-undang tersebut mengatur Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Selanjutnya, Pasal 7 Ayat 3 mengatur kewajiban pengibaran bendera setiap 17 Agustus.

Aturan itu berlaku bagi warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung, kantor, dan satuan pendidikan.

Ketentuan tersebut juga mencakup penggunaan transportasi umum dan transportasi pribadi.

Selain itu, aturan berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Pemerintah juga menerapkan ketentuan tersebut pada kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

Dengan demikian, pengibaran bendera memiliki dasar hukum yang jelas dan bukan sekadar imbauan.

Dalam aturan tersebut, pemerintah daerah juga mendapat ruang untuk membantu masyarakat kurang mampu.

Pemerintah daerah dapat memberikan Bendera Negara kepada warga yang membutuhkan.

Langkah tersebut bertujuan mendukung pelaksanaan pengibaran bendera di lingkungan masyarakat.

Dengan begitu, keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi warga untuk mengikuti peringatan kemerdekaan.

Waktu dan Kondisi Bendera

Aturan tersebut juga mengatur waktu pemasangan atau pengibaran Bendera Negara.

Warga perlu mengibarkan bendera sejak matahari terbit hingga matahari tenggelam.

Namun, warga dapat mengibarkan bendera pada malam hari dalam situasi tertentu.

Karena itu, masyarakat perlu menyesuaikan waktu pengibaran dengan kondisi yang berlaku.

Selain waktu, aturan juga menetapkan bentuk dan ukuran Bendera Merah Putih.

Bendera berbentuk empat persegi panjang dengan lebar sebesar dua pertiga panjangnya.

Bagian atas bendera berwarna merah, sedangkan bagian bawah berwarna putih.

Kedua bagian tersebut memiliki ukuran yang sama dan membentuk warna khas Merah Putih.

Bendera juga harus menggunakan bahan yang tidak mudah luntur.

Karena itu, warga perlu memilih bendera dengan kondisi layak sebelum memasangnya.

Warga juga tidak boleh mengibarkan bendera yang rusak atau robek.

Selain itu, warga dilarang menggunakan bendera yang luntur, kusut, atau kusam.

Dengan memahami aturan tersebut, masyarakat dapat memperingati kemerdekaan secara tepat.

Pengibaran Bendera Merah Putih juga mencerminkan penghormatan terhadap simbol negara.

Karena itu, warga perlu menjaga kebersihan, bentuk, dan kondisi bendera selama penggunaannya.

Dengan demikian, semangat kemerdekaan tetap berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....