Prabowo Tunjuk Kuntadi sebagai Jampidsus, Simak Perjalanan Kariernya
- 25 Jul 2026 15:17 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Presiden Prabowo Subianto menetapkan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengisian jabatan eselon I di lingkungan Kejaksaan Agung.
Kuntadi sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI. Ia menggantikan Febrie Adriansyah yang mengundurkan diri dan kini tersandung kasus korupsi ASABRI.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menjelaskan Presiden telah menandatangani Keppres berdasarkan usulan Jaksa Agung. Keputusan itu juga mengacu pada hasil penilaian Tim Penilai Akhir.
"Sesuai dengan usulan dari Jaksa Agung berkenaan dengan beberapa pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung, dapat kami informasikan bahwa kemarin Bapak Presiden telah menandatangani Keppres sesuai dengan hasil dari tim penilai akhir sebagaimana mengacu kepada surat usulan dari Jaksa Agung," kata Prasetyo Hadi kepada wartawan, Rabu (22/7).
Prasetyo menambahkan pemerintah segera menyelesaikan seluruh proses administrasi. Selanjutnya, petikan Keppres akan dikirim kepada Kejaksaan Agung sebagai dasar pelantikan pejabat yang baru ditunjuk.
"Kemudian rencananya hari ini akan kami tindak lanjuti secara administratif untuk nantinya petikan dari Keppres tersebut kami kirimkan kepada instansi terkait dalam hal ini Kejaksaan Agung," ujarnya.
Latar Belakang Pendidikan
Kuntadi lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 4 Januari 1970. Ia merupakan alumni Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto.
Seluruh jenjang pendidikan tingginya ditempuh di kampus tersebut. Kuntadi meraih gelar Sarjana Hukum (S1), Magister Hukum (S2) dengan pendalaman hukum pidana atau negara, hingga Doktor Ilmu Hukum (S3).
Gelar doktor diperolehnya setelah mempertahankan disertasi berjudul "Politik Hukum Eksekusi Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam Rangka Pemulihan Kerugian Keuangan Negara." Latar belakang akademik itu memperkuat kompetensinya di bidang hukum pidana dan pemulihan aset negara.
Perjalanan Karier di Kejaksaan
Karier Kuntadi di Kejaksaan dimulai pada 1996. Saat itu ia bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dengan posisi staf tata usaha di Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
Tiga tahun kemudian, tepatnya pada 1999, ia resmi dilantik sebagai Jaksa Fungsional. Penugasan pertamanya berada di Cabang Kejaksaan Negeri Metro, Sukadana, Lampung.
Kariernya terus berkembang melalui sejumlah jabatan strategis. Pada 2012 hingga 2013, ia menjadi Koordinator pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Setelah itu, ia dipercaya memimpin Kejaksaan Negeri Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada 2013 hingga 2014.
Selanjutnya, Kuntadi menjabat Kasubdit V.B Direktorat V pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen hingga 2017. Ia kemudian memimpin Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017 sampai 2019 sebelum dipercaya menjadi Asisten Umum Jaksa Agung ST Burhanuddin pada 2019 hingga 2022.
Pernah Tangani Sejumlah Kasus Besar
Pada 2022, Kuntadi dipercaya sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus. Jabatan tersebut diembannya hingga 2024.
Selama memimpin penyidikan, ia menangani berbagai perkara korupsi berskala besar. Di antaranya kasus menara BTS 4G Kominfo, dugaan korupsi emas 109 ton, serta perkara PT Timah senilai Rp303 triliun yang melibatkan Harvey Moeis.
Pengalaman menangani perkara-perkara besar tersebut menjadi bagian penting dalam rekam jejaknya di bidang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Memimpin Kajati hingga Badan Pemulihan Aset
Setelah menyelesaikan tugas sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus, Kuntadi dipercaya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung pada Agustus 2024.
Pada awal 2025, Kejaksaan memindahkannya ke posisi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kariernya kembali meningkat ketika ia dipromosikan sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan pada November 2025.
Saat memimpin Badan Pemulihan Aset, Kuntadi mengoordinasikan pelacakan dan penyitaan aset senilai Rp51,6 miliar milik buronan kasus Bapindo, Eddy Tansil. Langkah tersebut menjadi salah satu upaya pemulihan kerugian negara melalui pengamanan aset hasil tindak pidana.
Aktif di Dunia Akademik
Selain menjalankan tugas sebagai jaksa, Kuntadi juga aktif di lingkungan akademik. Fokus pendidikannya tetap sejalan dengan perhatian terhadap kepastian hukum dan penguatan sistem peradilan di Indonesia.
Hubungannya dengan almamater juga terus terjaga. Saat ini, Kuntadi menjabat sebagai Ketua Umum Keluarga Alumni Fakultas Hukum (KAFH) Unsoed untuk periode 2025 hingga 2030.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....