Ribuan Klien Bapas Serentak Aksi Sosial Nasional

  • 26 Jun 2025 20:54 WIB
  •  Sungaipenuh

KBRN , Sungai Penuh: Ribuan Klien Pemasyarakatan dari 94 Balai Pemasyarakatan (Bapas) di seluruh Indonesia turun ke ruang publik melaksanakan aksi sosial serentak pada Kamis (26/6/2025). Kegiatan bertajuk Gerakan Nasional Pemasyarakatan, Klien Balai Pemasyarakatan Peduli 2025 ini menjadi penanda kesiapan implementasi pidana kerja sosial dan pengawasan sesuai amanat KUHP baru yang akan berlaku pada 2026.

Peluncuran aksi nasional ini dipusatkan di Perkampungan Budaya Betawi, Srengseng Sawah, Jakarta Selatan dan dihadiri langsung oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto.

“Ini adalah bentuk nyata kesiapan pemasyarakatan menyambut pidana alternatif. Klien Bapas tidak hanya menjalani hukuman, tapi juga membayar kesalahan dengan memberi manfaat langsung kepada masyarakat,” ujar Menteri Agus dalam sambutannya.

Ia menegaskan, pidana kerja sosial bukan sekadar kerja sukarela, melainkan bentuk pertanggungjawaban sosial atas tindak pidana yang dilakukan. Kegiatan tersebut mencakup pembersihan fasilitas umum, taman, hingga danau oleh sekitar 150 klien di Jakarta dan ribuan lainnya di berbagai daerah.

Agus menyebut, keberhasilan pendekatan serupa dalam sistem peradilan anak berdasarkan UU No. 11 Tahun 2012 akan menjadi model untuk penerapan pada pelaku dewasa. “Overcrowding di lapas bisa ditekan, dan kualitas pemidanaan meningkat,” tambahnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memastikan seluruh jajaran siap mendukung implementasi pidana alternatif mulai tahap pra hingga pasca adjudikasi. “Ini adalah bentuk komitmen kami bahwa pemasyarakatan hadir dan bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Guru Besar Hukum Pidana UI, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, yang turut hadir, menyampaikan antusiasmenya terhadap kegiatan ini. “Ini contoh riil pidana kerja sosial. Ke depan, bentuknya bisa lebih luas, termasuk pelayanan sosial di panti, lembaga pendidikan, hingga kegiatan rehabilitasi,” tuturnya.

Harkristuti juga menyoroti pentingnya penguatan kapasitas dan jumlah Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam menunjang pelaksanaan pidana alternatif. Masukan tersebut disambut positif oleh Menteri IMIPAS.

Dengan diterapkannya pidana kerja sosial dan pengawasan, cakupan klien Pemasyarakatan kini lebih luas. Gerakan nasional ini pun ditetapkan akan menjadi agenda rutin bulanan hingga implementasi penuh KUHP baru berjalan.

Kegiatan ini juga diikuti oleh stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan tokoh masyarakat, baik secara langsung maupun virtual.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....