Pemkot Sungai Penuh Tetapkan Enam Puskesmas Berstatus BLUD
- 26 Jan 2026 12:05 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh terus mendorong peningkatan kualitas layanan kesehatan. Dari total 11 Puskesmas yang ada, sebanyak enam Puskesmas kini resmi beralih status menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Keenam Puskesmas tersebut terdiri dari lima Puskesmas rawat inap dan satu Puskesmas non rawat inap, yakni Puskesmas Desa Gedang, Puskesmas Kumun Debai, Puskesmas Koto Baru, Puskesmas Tanah Kampung, Puskesmas Hamparan Rawang, serta Puskesmas Sungai Penuh.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Sungai Penuh, Yefrizal, mengatakan penetapan status BLUD bagi enam Puskesmas tersebut telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Wali Kota Sungai Penuh dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026.
Menurut Yefrizal, perubahan status ini memberikan kewenangan lebih besar kepada Puskesmas dalam pengelolaan keuangan secara mandiri. Dengan status BLUD, Puskesmas dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sendiri, seperti pembelian obat-obatan, tanpa harus menunggu alokasi anggaran dari Dinas Kesehatan.
“Hal ini tentu akan mempercepat pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam pemenuhan kebutuhan medis di Puskesmas,” ujarnya.Senin, 26 Januari 2026
Lebih lanjut, Yefrizal menambahkan bahwa lima Puskesmas lainnya yang saat ini belum berstatus BLUD juga akan diusulkan ke depannya. Namun, hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya manusia, khususnya dalam pengelolaan manajemen dan keuangan.
“Jika SDM sudah siap dan mampu mengelola dengan baik, maka Puskesmas tersebut juga akan diarahkan menjadi BLUD, demi memberikan pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat Kota Sungai Penuh,” tutupnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....