Disdukcapil Sungai Penuh Musnahkan 20.025 KTP Elektronik

  • 05 Jun 2026 18:11 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Sungai Penuh memusnahkan sebanyak 20.025 keping Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang rusak serta tidak valid, Jumat 05 Juni 2026.

Pemusnahan dokumen kependudukan tersebut dilakukan sebagai langkah penertiban administrasi kependudukan sekaligus menjaga keamanan dokumen negara agar tidak disalahgunakan.

Kepala Disdukcapil Kota Sungai Penuh, Haryanto mengatakan, ribuan KTP-el yang dimusnahkan merupakan blanko yang tidak dapat digunakan akibat berbagai kendala teknis dalam proses pelayanan administrasi kependudukan.

“Di antaranya blanko gagal encode, rusak secara fisik, gagal cetak, hingga perubahan elemen data penduduk yang menyebabkan kartu tersebut tidak lagi valid,” jelas Haryanto.

Ia menyebutkan, kegiatan pemusnahan ini mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 104 Tahun 2019 tentang Pendokumentasian Administrasi Kependudukan.

Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka di halaman Kantor Disdukcapil Kota Sungai Penuh dan dilaksanakan oleh Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Sekretaris Daerah Alpian, serta disaksikan sejumlah pejabat terkait.

Menurut Haryanto, pemusnahan dilakukan sesuai prosedur sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik, sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan dokumen identitas masyarakat.

Ia juga mengimbau masyarakat agar menjaga dokumen kependudukan seperti KTP-el, Kartu Keluarga, dan dokumen pencatatan sipil lainnya.

“Masyarakat kami harapkan menyimpan dokumen kependudukan dengan baik, tidak merusak, melipat, maupun meminjamkan kepada pihak yang tidak berkepentingan,” ujarnya.

Disdukcapil Kota Sungai Penuh juga meminta warga segera melaporkan apabila dokumen mengalami kerusakan atau terdapat perubahan data, agar administrasi kependudukan tetap akurat dan mutakhir.

Dengan kegiatan ini, Disdukcapil berharap pelayanan administrasi kependudukan di Kota Sungai Penuh semakin tertib, aman, dan mampu memberikan perlindungan terhadap hak identitas setiap warga.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....