Pemkot Gandeng Densus 88 Awasi Legalitas Kotak Amal
- 26 Mei 2026 20:34 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) memfasilitasi launching digitalisasi legalitas kotak amal dengan sistem QR Barcode, Selasa 26 mei 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung Wali Kota Sungai Penuh Alfin, Wakil Wali Kota Azhar Hamzah, Ketua DPRD, Forkopimda, Sekretaris Daerah, Densus 88 Anti Teror Polri, kepala SKPD, serta para undangan lainnya.
Peluncuran sistem QR Barcode pada kotak amal ini merupakan hasil kerja sama Pemerintah Kota Sungai Penuh dengan Densus 88 Anti Teror Polri sebagai upaya meningkatkan transparansi dan pengawasan terhadap pengelolaan sumbangan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, QR Barcode kotak amal akan dibuat oleh Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Sungai Penuh dan pendataan dilakukan oleh Dinas Sosial Kota Sungai Penuh.
Program ini menjadi langkah mitigasi pemerintah untuk memastikan setiap sumbangan maupun sedekah yang diberikan masyarakat melalui kotak amal memiliki peruntukan yang jelas, baik dari sisi penyaluran maupun legalitas yayasan pengelolanya.
Melalui sistem digitalisasi tersebut, masyarakat nantinya dapat mengetahui identitas serta legalitas pengelola kotak amal dengan lebih mudah dan transparan, sehingga diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan donasi di Kota Sungai Penuh.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....