Pemkot Sungai Penuh Larang Siswa Bawa Kendaraan
- 09 Apr 2026 13:32 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi melarang siswa SD dan SMP membawa kendaraan bermotor ke sekolah. Kebijakan ini berlaku bagi seluruh sekolah negeri maupun swasta sebagai upaya meningkatkan keselamatan dan ketertiban di lingkungan pendidikan.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor B/400.3.13.3/6/IV/2026/DISDIK.2 yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh pada 8 April 2026.
Dalam surat edaran itu dijelaskan, meningkatnya jumlah siswa yang datang ke sekolah menggunakan kendaraan pribadi berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Mulai dari kecelakaan lalu lintas, kemacetan di sekitar sekolah, hingga terganggunya aktivitas belajar mengajar.
Selain itu, banyak siswa dinilai belum cukup umur dan belum memiliki keterampilan berkendara yang memadai, sehingga membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Pemerintah menegaskan, siswa dilarang membawa atau mengendarai kendaraan bermotor, baik sepeda motor, mobil, maupun jenis kendaraan lainnya ke lingkungan sekolah.
Wali Kota Sungai Penuh, Alfin, mengatakan kebijakan tersebut merupakan langkah penting untuk melindungi keselamatan pelajar.
“Keselamatan anak-anak kita adalah prioritas utama. Banyak siswa yang belum cukup umur dan belum memiliki kemampuan berkendara yang baik, sehingga sangat berisiko jika dibiarkan membawa kendaraan sendiri ke sekolah,” ujarnya.
Ia mengajak orang tua dan pihak sekolah untuk bersama-sama mendukung penerapan aturan tersebut. Orang tua diharapkan berperan aktif dengan mengantar dan menjemput anak, sedangkan sekolah diminta melakukan pengawasan secara tegas.
Sekolah juga hanya diperbolehkan menyediakan area parkir bagi guru dan tenaga kependidikan, bukan untuk siswa. Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku di masing-masing sekolah.
Menurut Alfin, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya membangun budaya disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini di kalangan pelajar.
“Ini bukan sekadar larangan, tetapi bentuk kepedulian kita terhadap masa depan anak-anak. Mari bersama menciptakan lingkungan sekolah yang aman, tertib, dan kondusif,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....