Menjelang Lebaran, Pemkab Kerinci Imbau ASN Tolak Gratifikasi

  • 14 Mar 2026 19:30 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Pemerintah Kabupaten Kerinci mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk menolak segala bentuk gratifikasi, khususnya menjelang Hari Raya Idulfitri. Imbauan ini disampaikan sebagai upaya mencegah praktik korupsi serta menjaga integritas aparatur pemerintahan.

Bupati Kerinci Monadi melalui Inspektur Daerah Kabupaten Kerinci Zufran menegaskan bahwa ASN wajib menjaga integritas dengan tidak menerima maupun meminta hadiah atau tunjangan hari raya (THR) dari pihak mana pun yang memiliki hubungan dengan jabatan atau tugas kedinasan.

“Seluruh ASN wajib menjaga integritas dengan tidak menerima maupun meminta hadiah atau THR dari pihak mana pun yang berkaitan dengan jabatan atau tugas kedinasan,” ujar Zufran, Sabtu (14/3/2026).

Menurutnya, gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas ASN harus ditolak. Namun, apabila dalam kondisi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak, maka ASN diwajibkan melaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Daerah Kabupaten Kerinci.

“ASN di lingkungan Pemkab Kerinci harus menjadi teladan dengan menolak gratifikasi serta tidak memanfaatkan jabatan untuk kepentingan pribadi,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mengingatkan agar seluruh ASN tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk kendaraan operasional milik pemerintah daerah.

Zufran menambahkan, apabila terdapat gratifikasi yang tidak dapat ditolak, maka ASN wajib melaporkannya paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi tersebut diterima.

“Melalui langkah ini, mari kita bersama-sama menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Inspektorat Kabupaten Kerinci selaku petugas Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) siap menerima laporan gratifikasi dari ASN atau pegawai. Lembaga ini juga bertugas memantau tindak lanjut laporan, memberikan rekomendasi, serta menyampaikan laporan gratifikasi kepada KPK.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....