Zakat Fitrah di Kerinci 2026 Ditetapkan, Ini Besarannya
- 05 Mar 2026 17:29 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Pemerintah Kabupaten Kerinci bersama Kantor Kementerian Agama, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Kerinci resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah / 2026 Masehi.
Penetapan tersebut tertuang dalam keputusan bersama Bupati Kerinci, Kementerian Agama Kabupaten Kerinci, MUI Kabupaten Kerinci, dan Baznas Kabupaten Kerinci tentang ketetapan pembayaran zakat fitrah dan fidyah Ramadan 1447 H/2026 M.
Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras sebanyak 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras per jiwa, sesuai dengan jenis beras yang biasa dikonsumsi oleh masing-masing wajib zakat.
Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai sebagai pengganti beras dengan ketentuan sebagai berikut:
Beras jenis mutu tertinggi sebesar Rp50.000 per jiwa
Beras jenis mutu sedang sebesar Rp35.000 per jiwa
Beras jenis mutu rendah sebesar Rp30.000 per jiwa
Sementara itu, besaran fidyah yang ditetapkan untuk wilayah Kabupaten Kerinci adalah Rp30.000 per hari.
Penetapan nilai zakat fitrah ini dilakukan dengan mempertimbangkan data harga beras di pasar rakyat Kabupaten Kerinci berdasarkan laporan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kerinci pada Februari 2026.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar menyalurkan zakat fitrah melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) atau panitia amil zakat fitrah yang telah ditunjuk di desa, masjid, surau, maupun musala setempat.
Keputusan bersama tersebut ditetapkan di Kerinci pada 23 Februari 2026 bertepatan dengan 5 Ramadan 1447 Hijriah dan diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan Ramadan.