Disdik Sungai Penuh Larang Pungli dan LKS
- 27 Feb 2026 16:44 WIB
- Sungaipenuh
RRI.CO.ID, Sungai Penuh - Pemerintah Kota Sungai Penuh melalui Dinas Pendidikan menegaskan larangan praktik pungutan liar (pungli) serta penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) di seluruh sekolah negeri tingkat TK, SD, dan SMP mulai Januari 2026.
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Bovi Handriyanto, menyampaikan kebijakan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program pendidikan yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto serta program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sungai Penuh dalam meningkatkan kualitas layanan pendidikan yang bersih dan berkeadilan.
Larangan itu tertuang dalam surat edaran resmi Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh tertanggal 27 Januari 2026 Nomor B/400.3.5.5/038/I/2026/DISDIK.
Dalam surat edaran tersebut ditegaskan tiga poin utama, yakni sekolah dilarang melakukan pungutan biaya apa pun kepada peserta didik dalam proses belajar mengajar, dilarang memobilisasi siswa dalam pengadaan seragam sekolah sehingga sekolah tidak menjadi distributor, serta dilarang memobilisasi siswa dalam pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS).
Pemerintah Kota Sungai Penuh juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melakukan pengawasan dengan melaporkan kepada Dinas Pendidikan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang transparan, meringankan beban orang tua, serta mendukung pembangunan sektor pendidikan di Kota Sungai Penuh secara berkelanjutan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....