Jam Kerja ASN Sungai Penuh Disesuaikan Selama Ramadhan

  • 20 Feb 2026 13:19 WIB
  •  Sungaipenuh

RRI.CO.ID, Sungai Penuh – Pemerintah Kota Sungai Penuh resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretariat Daerah yang menjadi pedoman pelaksanaan jam kerja bagi seluruh perangkat daerah di Sungai Penuh.

Fungsional Analis SDMA Ahli Muda pada BKPSDM Kota Sungai Penuh, Adrian Rolyes, menyampaikan bahwa pengaturan jam kerja ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jambi terkait penyesuaian jam kerja ASN selama Ramadhan.

"Kebijakan tersebut bertujuan menjaga efektivitas kinerja pegawai sekaligus memberikan kenyamanan dalam menjalankan ibadah puasa." Jelas Adrian, Jumat 20 Februari 2026.

Dalam edaran tersebut dijelaskan, bagi perangkat daerah yang menerapkan lima hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis dimulai pukul 07.30 WIB hingga 15.00 WIB dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Sementara pada Jumat, jam kerja berlangsung pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB.

Adapun bagi unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin hingga Kamis serta Sabtu dimulai pukul 07.30 WIB hingga 13.30 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00–12.30 WIB. Khusus Jumat, jam kerja ditetapkan pukul 07.00 WIB hingga 11.30 WIB. Selain itu, total jam kerja efektif pegawai selama Ramadhan minimal 32,5 jam per minggu.

" Selama bulan puasa, apel Senin dan apel pagi harian untuk sementara ditiadakan, kecuali upacara hari besar nasional. ASN pria juga diwajibkan mengenakan peci hitam, sementara ASN wanita menggunakan penutup kepala atau jilbab." Ungkapnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa kepala perangkat daerah harus memastikan penyesuaian jam kerja tidak mengurangi produktivitas pegawai maupun mengganggu pelayanan publik. Setelah bulan Ramadhan berakhir, jam kerja ASN akan kembali normal seperti ketentuan sebelumnya.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Sungai Penuh pada 14 Februari 2026 dan diharapkan dapat dipedomani oleh seluruh ASN di lingkungan pemerintah kota.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....